Sukses

Tarif Cukai Rokok Naik di 2022, Berapa Besarannya?

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Penerimaan cukai pada RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203.920 miliar, atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook 2021.

Kendati demikian, pemerintah sejauh ini belum mengumumkan besaran kenaikan tarif cukai rokok tersebut. Terkait hal ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan besaran tarif tersebut akan diumumkan setelah UU APBN 2022 disetujui.

"Idealnya, tentunya nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN Tahun 2022 oleh pemerintah dan DPR, di situ kita baru lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan, bahkan di nota keuangan disebutkan ada ekstensifikasi BKC (Barang Kena Cukai), jadi tidak semata-mata rokok," jelas Nirwala dalam konferensi pers pada Kamis (26/8/2021).

Kebijakan tersebut, kata Nirwala, seharusnya keluar tidak terlalu lama setelah UU APBN disetujui. Pasalnya, dari sana maka akan diketahui target cukai sebenarnya.

Keuntungannya, kata Nirwala, cukai memiliki instrumen kenaikan dan penurunan, sehingga target cukai disebut bisa dipenuhi. Hal ini disebut karena ketepatan perhitungan dalam penyusunan struktur tarif.

"Jadi kita berharap Oktober sudah mulai, karena kalau Oktober, perusahan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kita dalam persiapan pita juga akan lebih tertata rapi," ungkap Nirwala.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Pukul Omzet Pedagang Kecil

Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2022 membuat pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir. Hal ini mengingat saat ini omzet pelaku usaha anjlok hingga 50 persen akibat pandemi yang melemahkan daya beli konsumen.

Melihat kekhawatiran ini, Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) meminta pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif cukai rokok.

Ketua Akrindo Sriyadi Purnomo, menegaskan bahwa ketika tarif cukai rokok naik, konsumen akan memilih dan memilah rokok berdasarkan pertimbangan harga. Akrindo saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel di Jawa Timur.

“Selanjutnya akan ada penurunan, atau munculnya rokok ilegal semakin marak karena harganya lebih murah, terutama di pedagang eceran. Otomatis konsumen berkurang, omzet juga berkurang,” kata Sriyadi dalam keteragan tertulis di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Sriyadi mencontohkan, toko retail di kawasan industri, baik di sekitaran pabrik dan perkantoran yang paling merasakan dampak pandemi. Dia juga melihat fenomena bahwa selama pandemi, tidak sedikit kaum pria sebagai kepala rumah tangga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga para istri yang kini menjalankan fungsi sebagai tulang punggung keluarga.

“Seperti yang terjadi di Jawa Timur, para suami-suami pekerja terkena PHK, maka istri yang merupakan buruh linting juga harus mengambil peran pencari nafkah. Mengatasi situasi sulit seperti itu, mereka mulai berjualan” papar Sriyadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.