Sukses

Kemenperin dan Kawasan Industri Pastikan Pabrik Tetap Taat Protokol Kesehatan

Jalannya kegiatan industri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tetap menjaga produktivitas industri makanan dan minuman (mamin) sebagai sektor kritikal dan strategis di tengah pandemi.

Namun jalannya kegiatan industri ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

“Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian berupaya untuk menjaga produktivitas industri makanan dan minuman selama masa pandemi COVID-19. Namun demikian, kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Untuk itu Putu bersama Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat pekan lalu.

Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya. Kenapa diperketat? Karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik itu kecepatan penyebaran atau variannya,” ungkap Putu.

SE Menperin 3/2021 ini diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran COVID-19.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar,” ujar Putu.

Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

“Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety,” katanya.

Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Aktif Industri

Sementara itu, PT Jababeka Tbk selaku pengelola Kawasan Industri Jababeka mengapresiasi sekaligus mendukung langkah pencegahan penyebaran di lingkungan PT Unilever Indonesia dan PT Mondelez Indonesia.

Hyanto Wihadhi selaku salah satu Direktur PT Jababeka Tbk, menerangkan, bahwa pihaknya terus berperan aktif agar setiap aturan dari Kemenperin bisa diimplementasikan di 2000 perusahaan yang ada di Kawasan Industri Jababeka, termasuk di dalamnya PT Unilever Indonesia dan PT Mondelez Indonesia.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa sektor industri Mamin memiliki peranan penting bagi perputaran roda ekonomi nasional terlebih pada saat krusial sekarang ini. Di mana kebutuhan Mamin tak hanya menjadi kebutuhan dasar masyarakat tapi juga produknya berorientasi ke pasar ekspor yang mendatangkan devisa bagi negara," ungkap Hyanto.

Oleh karenanya, kami sangat mendukung langkah-langkah positif yang telah dilakukan oleh PT.Unilever Indonesia dan PT Mondelez Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid di lingkungan industri,” lanjut dia.

Dia pun turut mendorong seluruh tenant di Kawasan Industri Jababeka untuk bersama-sama menerapkan dan memperketat protokol kesehatan di lingkungan industri sebagaimana arahan dari Surat Edaran Menperin 3/2011.

“Kami selaku pengelola Kawasan Industri Jababeka sendiri, telah membentuk Satgas khusus Covid-19 kawasan industri di mana anggotanya juga ada dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka. Tugas pokoknya, melakukan asesmen kepada perusahaan- perusahaan dan agar protokol kesehatan protokol kesehatan sesuai SE Menperin bisa diimplementasikan ke seluruh tenant tenant kawasan industri Jababeka,” urai Hyanto. 

Pihaknya, kata Hyanto, membantu mereka mulai dari sosialisasi, upaya preventif, SOP (Standard Operating Procedure) sesuai dengan SE Menperin, bagaimana tanggap darurat saat karyawan positif ter-suspect covid-19, dan penanganan paling cepatnya seperti apa.

Diluar itu, pungkas Hyanto, pihaknya juga mengambil peran aktif melalui berbagai inisiatif, seperti melakukan disinfeksi gratis di lingkungan tenant, mendukung percepatan vaksinasi vaksin gotong royong bagi tenant-tenant kawasan,

hingga penyediaan fasilitas isolasi terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh tenant kami. Semata agar bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para tenant, khususnya bisa mendukung produktivitas para tenant agar terus bisa berjalan sebagaimana mestinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.