Sukses

Hutama Karya Lakukan Penyekatan Jalan Tol Sumatera Saat PPKM Darurat, di Mana Saja?

Penyekatan Jalan Tol Sumatera milik Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah Setempat dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam rangka PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta PT Hutama Karya (Persero), pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) melakukan penyekatan jalan di beberapa ruas tol kelolaannya.

Penyekatan jalan mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah Setempat dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam rangka PPKM Darurat.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoto menyampaikan, Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari Pemerintah selaku regulator.

“Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah, sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,” tutur Aries dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Adapun, lokasi penyekatan jalan tersebut terdapat di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang diterapkan sejak (11/07), GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sejak (07/07).

Kemudian, penyekatan jalan juga dilakukan di GT Binjai di Ruas Medan-Binjai sejak (12/07), dan GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) yang ditutup sementara dan dialihkan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan sejak (15/07) hingga (21/07) mendatang.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan

Dalam pos penyekatan tersebut, nantinya akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.

Pemeriksaan diantaranya sertifikat vaksin, surat tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari virus COVID-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen.

Kemudian pemeriksaan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). "Juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan," kata Aries.

Meskipun PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa, sampai hari ini Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut, sehingga pengoperasian jalan tol di sana masih normal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.