Sukses

Bambang Trihatmodjo Gugat Surat Tagihan Utang SEA Games 1997

Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut mengenai surat penyelesaian piutang senilai Rp 54 miliar dilayangkan pemerintah terkait pelaksanaan SEA Games 1997 silam.

Hal ini diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Tercatat gugatan diajukan kepada Tergugat I ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dan Tergugat II ialah Kementerian Sekretariat Negara RI.

Dikutip Liputan6.com, Kamis (8/7/2021), Bambang Trihatmodjo meminta kepada PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah atas Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021 yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta terhadap Bambang Trihatmodjo.

"Menyatakan dan menetapkan Sdr. Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II, atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta," demikian dikutip Liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman

Bambang juga meminta PTUN untuk menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Lalu, mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara," tulis surat gugatan di PTUN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.