Sukses

Mengenal 2 Skema Kerja Sama BPR dan Fintech Lending

Meskipun fintech lending menjadi tantangan bagi BPR. Namun munculnya fintech lending dapat menjadi peluang bagi industri BPR untuk memperluas target pasar.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi informasi mempengaruhi industri perbankan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kemunculan berbagai jenis infrastruktur teknologi yang baru menghadirkan inovasi model bisnis di bidang keuangan seperti Fintech Lending.

Meskipun fintech lending menjadi tantangan bagi BPR. Namun munculnya fintech lending dapat menjadi peluang bagi industri BPR untuk memperluas target pasar melalui kerja sama.

Sedangkan bagi fintech lending, kerja sama dengan industri BPR dapat dapat menambah sumber pendanaan bagi fintech lending.

Berdasarkan Buku Panduan Kerjasama BPR dengan Fintech P2P Lending yang dimuat di laman ojk.go.id, yang dikutip Liputan6.com, Rabu (17/3/2021), BPR dan fintech lending selama melakukan kerja sama harus memenuhi kriteria sebagaimana dicantumkan dalam persyaratan pihak-pihak yang dapat bekerja sama.

Adapun kerja sama antara BPR dengan Fintech Lending secara umum terbagi menjadi 2 skema kerja sama, antara lain:

- Channeling

Penyaluran kredit BPR kepada peminjam melalui platform Fintech Lending, dengan risiko kredit ditanggung oleh BPR. Fintech Lending memiliki kewenangan terbatas sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama dengan BPR.

Dimana BPR berperan sebagai lender yang memberikan atau memproses data dan informasi kepada fintech lending, dan fintech lending sebagai penyelenggara platform memberikan pinjaman kepada peminjam melalui proses kredit.

Adapun model bisnis channeling, ada 11 tahapan yakni:

1. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan Surat Kuasa antara BPR dengan Fintech Lending (PKS) mencakup rincian skema kerja sama dan penyampaian kriteria calon peminjam dari BPR ke Fintech dalam bentuk Risk Acceptance Criteria/RAC)

2. Pengajuan pinjaman oleh calon Peminjam melalui plat form milik Fintech Lending

3. Apabila kriteria calon Peminjam sesuai dengan RAC, Fintech Lending menyampaikan Informasi calon Peminjam kepada BPR dalam bentuk factsheet dan/atau dokumen lainnya sebagaimana disepakati pada PKS

4. BPR melakukan asesmen dan menyampaikan persetujuan kepada Fintech Lending

5. Fintech Lending menyampaikan persetujuan pinjaman kepada peminjam

6. Penandatanganan Perjanjian kredit

7. Transfer dana dari BPR kepada Fintech Lending

8. Transfer dana dari Fintech Lending kepada peminjam

9. Pembayaran Pengembalian pinjaman dari Peminjam kepada Fintech Lending

10. Transfer dana pengembalian pinjaman dari Fintech Lending kepada BPR

11. Monitoring terhadap Peminjam dilakukan bersama-sama oleh BPR dan Fintech Lending dengan pembagian tanggung jaw ab yang diatur dalam PKS.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

- Referral

Penyaluran kredit BPR secara langsung kepada Calon Debitur yang direferensikan oleh fintech lending, sesuai dengan kesepakatan kerja sama. BPR melakukan seluruh proses analisis kredit sebelum kredit disalurkan.

Berikut model bisnis referral ada 6 tahapan, diantaranya:

1. Penandatangan Perjanjian kerja sama (PKS) antara BPR dengan Fintech Lending (PKS mencakup rincian skema kerja sama).

2. Pengajuan pinjaman oleh calon Peminjam melalui platform milik Fintech Lending

3. Apabila kriteria calon Peminjam sesuai dengan yang disampaikan pada PKS, Fintech Lending menyampaikan Informasi calon Peminjam kepada BPR dengan dokumen dan substansi sebagaimana disepakati pada PKS

4. BPR melakukan penilaian atau asesmen terhadap data dan informasi calon debitur, dan kemudian menyampaikan persetujuan pendanaan kepada Fintech Lending

5. Fintech Lending menyampaikan persetujuan pinjaman kepada Peminjam, dengan informasi bahwa proses pinjaman selanjutnya dilakukan oleh BPR secara langsung

6. Perjanjian kredit/pinjaman, pengikatan agunan (apabila ada), pencairan dana, monitoring, dan pembayaran angsuran dilakukan antara BPR dengan Peminjam / Debitur tanpa melibatkan Fintech Lending

Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian infrastruktur TI antara BPR dan fintech lending. Pelaksanaan kerja sama sebagaimana tercantum dalam panduan hanya dapat dilakukan setelah berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pengawas OJK.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.