Sukses

OJK Pangkas Penyelenggara di Regulatory Sanbox Jadi 63 ITSK, ini Alasannya

Pada Februari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di 3 klaster model bisnis, yaitu pertama, Status direkomendasikan untuk 1 Penyelenggara ITSK di klaster Regtech PEP.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2024 kembali melakukan pengurangan jumlah penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Saat ini yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK hanya 63 ITSK.

Diketahui, sebelumnya jumlah penyelenggara ITS yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK sebanyak 80 ITSK.

"Per akhir Februari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK sehingga saat ini tercatat sebanyak 63 penyelenggara ITSK yang terbagi dalam 8 klaster model bisnis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, dikutip Selasa (5/3/2024).

Hasan menjelaskan, alasan OJK melakukan pengurangan jumlah penyelenggara ITSK, yakni sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Permohonan pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox saat ini memasuki Batch 26 dan Batch 27 dimana terdapat sebanyak 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan.

"OJK sedang melakukan proses verifikasi kebenaran dokumen dan evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara ITSK dimaksud," ujarnya.

Kemudian, pada Februari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di 3 klaster model bisnis, yaitu pertama, Status direkomendasikan untuk 1 Penyelenggara ITSK di klaster Regtech PEP.

"Status tersebut diberikan karena penyelenggara menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat atau efisiensi biaya bagi LJK dalam melakukan layanan deteksi latar belakang high profile/PEP," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

klaster Insurance Hub

Kehadiran inovasi ini erat kaitannya dengan upaya peningkatan kepatuhan regulasi APU/PPT, dan PPPSPM yang harus dilakukan oleh LJK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, dikarenakan peran yang dilakukan penyelenggara hanya merupakan IT Solution berupa teknologi transmisi data dari LJK pengguna kepada mitra sumber data, penyelenggara ini direkomendasikan sebagai penyedia jasa teknologi informasi yang akan berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, status direkomendasikan untuk 1 Penyelenggara ITSK di klaster Insurance Hub. Pemberian status tersebut berdasarkan hasil ujicoba atas 1 prototype yang merupakan penyedia jasa teknologi informasi dari Pialang Asuransi yang membantu distribusi produk asuransi dan pembayaran klaim.

Mengacu ketentuan dalam POJK Nomor 28 tahun 2022, bahwa dalam penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

"Oleh karena itu Insurance Hub direkomendasikan menjadi penyedia jasa teknologi informasi dan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Pialang Asuransi dan memberikan Layanan Pialang Asuransi Digital," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

klaster InsurTech

ketiga, status direkomendasikan untuk 3 Penyelenggara ITSK di klaster InsurTech. Status tersebut diberikan berdasarkan hasil ujicoba atas 1 prototype yang merupakan penyedia jasa teknologi informasi dari Pialang Asuransi dan Perusahaan Asuransi untuk menunjang proses distribusi dari mulai produk asuransi, pengajuan klaim asuransi dan mempercepat proses klaim.

Mengacu ketentuan dalam POJK Nomor 28 tahun 2022 bahwa dalam penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

"Oleh karena itu InsurTech direkomendasikan menjadi penyedia jasa teknologi informasi atau mengajukan perizinan usaha Pialang Asuransi dan perizinan Layanan Pialang Asuransi Digital sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2022," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini