Sukses

PPnBM Mobil 0 Persen Disebut Tak Akan Banyak Bantu Dongkrak Penjualan Mobil

Pemerintah menyiapkan insentif PPnBM mobil 0 persen pada segmen kendaraan dengan cc < 1500.

Liputan6.com, Jakarta Pemberian insentif PPnBBM mobil 0 persen dinilai tidak akan signifikan meningkatkan penjualan industri otomotif. Sebab masyarakat kelompok menengah ke bawah masih menahan konsumsinya.

Adapun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0 persen diberikan kepada mobil yang diproduksi dalam negeri di bawah 1500 cc yang merupakan mobil dengan target pasar kelas menengah bawah.

Sementara, yang paling terdampak mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19 adalah kelompok menengah bawah.

"Dengan pertimbangan itu saya perkirakan stimulus pembebasan PPnBM ini meskipun didorong juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit tidak akan signifikan meningkatkan pembelian mobil," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (12/2/2021).

Dia menambahkan, akan berbeda apabaila yang dibebaskan PPnBM kendaraan mewah yang diproduksi di dalam negeri, dengan target pasarnya adalah kelompok menengah atas. Di mana mereka masih mempunyai daya beli.

Meskipun demikian, kata Piter, kebijakan ini tentunya tetap harus diapresiasi. Meskipun tidak akan besar namun tetap akan ada pengaruhnya terhadap pembelian dan penyaluran kredit kendaraan bermotor.

"Kelompok menengah yang masih memiliki daya beli besar kemungkinannya memanfaatkan kesempatan untuk membeli kendaraan. Walaupun sekali lagi tidak akan cukup besar," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM mobil pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Terkuak Alasan Pemerintah Beri PPnBM Mobil 0 Persen Mulai Maret 2021

Pemerintah memiliki alasan mengeluarkan PPnBM mobil 0 persen mulai Maret 2021. Relaksasi pajak PPnBM  (penjualan atas barang mewah) mobil diprediksi akan mengembalikan produksi ke angka 1 juta unit seperti sebelum masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Kembali ke produksi mendekati 1 juta unit produksi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita seperti melansir Antara di Jakarta.

Dia menuturkan, kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cukup besar, hingga mencapai 6 persen.

Sektor otomotif juga melibatkan banyak sektor pendukung, memiliki nilai tambah yang rata-rata mencapai Rp 700 triliun dan 91,6 persen pasar otomotif di Indonesia telah dipasok oleh industri dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

"Inilah pentingnya sektor otomotif. Dengan kebijakan ini, kita berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi," ujar Menperin.

Kebijakan PPnBM ini ditargetkan bisa menambah pendapatan negara bertambah hingga Rp 1,4 triliun serta mendukung industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai relaksasi PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) ini. 

"Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November)," demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenko Perekonomian.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Adanya relaksasi PPnBM mobil ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.

Â