Sukses

PPATK Selidiki 92 Rekening FPI, Apa Hasilnya?

Pembekuan rekening FPI oleh PPATK ini dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakikan pembekuan atau pengehntian sementara 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, pembekuan rekening ini dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

"Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ucapnya di Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Dian menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, lanjut Dian, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi thd penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Transfer Uang Antar Negara di Rekening FPI

Sepekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya dugaan aliran keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI). Walaupun demikian Kepala PPATK Dian Ediana Rae enggan membeberkan secara rinci terkait hal tersebut.

"Iya," kata Dian Ediana kepada merdeka.com, Minggu 24 Januari 2021.

Dian mengatakan, aliran dana lintas negara tersebut belum dapat disimpulkan apapun. Dia menilai hal tersebut bisa dilakukan oleh ormas lain, termasuk FPI.

"Tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri bisa juga dilakukan ormas lain, biasa saja terjadi di dunia yang semakin global ini," tambah Dian.

Dia menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan analisis dan pemeriksaan secara komprehensif. Termasuk transaksi dalam dan luar negeri seluruh pihak, salahnya satunya FPI.

"Memang analisis dan pemeriksaan PPATK harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani. Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ungkap Dian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.