VIDEO: Antam Dijatuhi Hukuman Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Pengusaha Budi Said

VIDEO: Antam Dijatuhi Hukuman Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Pengusaha Budi Said

PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.

Ringkasan

Oleh Reza Rinaldi, Istiarto Sigit pada 19 January 2021, 09:30 WIB

Tag Terkait


Video Terkait

Spotlights