VIDEO: Antam Dijatuhi Hukuman Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Pengusaha Budi Said

PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.

Diterbitkan 19 Januari 2021, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6