Sukses

UU Cipta Kerja Disebut Untungkan Pengusaha Besar dan Investor Asing, Benarkah?

Beberapa menyebutkan jika UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha besar dan investor asing saja.

Liputan6.com, Jakarta Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi beleid yang kontroversial sejak disahkan. Banyak yang menganggap, UU Cipta Kerja membuat masyarakat menengah ke bawah semakin sengsara dan usaha kecil berpotensi sulit tumbuh.

Bahkan, beberapa menyebutkan jika UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha besar dan investor asing saja.

Mengutip dokumen penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Minggu (18/10/2020), UU Cipta Kerja justru membantu UMKM untuk berkembang. Terdapat beberapa regulasi yang dinilai akan bermanfaat bagi usaha kecil ke depannya.

Misalnya, kemudahan perizinan berusaha untuk UMK berupa pendaftaran saja. Lalu, insentif fiskal dan pembiayaan untuk UMKM juga diberikan dengan prioritas DAK untuk pendanaannya.

Ada pula aturan untuk memprioritaskan produk dalam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Memprioritaskan produk UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah minimal 40 persen dan menyediakan fasilitas kemitraan di tempat strategis seperti rest area, stasiun, terminal dan pelabuhan," demikian dikutip Liputan6.com.

Hal ini turut menguatkan manfaat UU Cipta Kerja untuk meningkatkan penjualan UMKM. Selain itu, terdapat layanan fasilitas bantuan dan perlindungan ini, yang dinilai penting karena rerata UMKM belum bisa menyewa pengacara profesional karena skala usahanya yang masih kecil.

Kendati, dengan adanya UU yang memudahkan masyarakat dan investor berusaha, upah minimum regional juga diatur sehingga tidak akan menurunkan daya beli pekerja.

"Justru UU Cipta Kerja memberi banyak kemudahan sehingga bisa lebih berkembang dan menciptakan tenaga kerja lebih banyak," katanya.

Selain itu, menurut penjelasan Kemenkop UKM, UU Cipta Kerja juga dapat memastikan pengembangan bisnis produk halal dengan penerbitan sertifikasi halal yang lebih mudah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU Cipta Kerja Dikritik Terbit saat Pandemi, Ketua Kadin Ungkap Alasannya

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyatakan, isi dan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja harus disosialisasikan dengan masif dan tepat sasaran.

Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja menuai banyak kontroversi terutama di kalangan tenaga kerja. Rosan bilang, ada alasan mengapa UU Cipta Kerja dikebut penyelesaiannya meskipun pandemi masih berlangsung.

"Banyak yang bilang, kita kan sedang Covid-19, kenapa harus memikirkan Omnibus Law, kenapa nggak menyelesaikan Covid-19 dulu. Tapi kita harus lihat. Pembahasan UU Cipta Kerja ini nggak 1-2 bulan, dan baru selesai sekarang," kata Rosan dalam webinar Indikator Politik Indonesia, Minggu (18/10/2020).

Rosan bilang, hampir seluruh negara telah melakukan reformasi struktural. Dia mencontohkan Malaysia yang sudah melakukan reformasi struktural sejak tahun 2010 dan Thailand sejak 2015.

Jika Indonesia menunda reformasi ini, maka perkembangan investasi dan penciptaan lapangan kerja Indonesia akan tetap seperti ini. Rosan bilang, saat ini negara-negara besar yang membangun pabriknya di China akan melakukan relokasi.

"Jepang bahkan memberikan subsidi untuk (pabrik) keluar dari China, karena mereka nggak mau konsentrasi global value chain mereka di China," lanjutnya.

Berdasarkan beberapa survey, perusahaan-perusahaan besar yang pindah dari China akan melihat negara di ASEAN sebagai tujuan relokasi.

"Makanya kalau kita nggak melakukan reformasi struktural ini kita akan jadi ketinggalan lagi, itu kenapa Omnibus Law ini menjadi lebih penting, supaya kita bisa memiliki kompetensi untuk meningkatkan investasi, yang ujungnya adalah penciptaan lapangan kerja," tutur Rosan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

3 dari 3 halaman

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.