Sukses

Kemenhub Gelar Virtual Fun Bike di 25 Provinsi pada 17 Oktober 2020

Kemenhub ingin Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadikan sepeda sebagai alat transportasi kegiatan sehari-hari.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, dalam rangka kegiatan pekan sepeda nasional, Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan virtual fun bike.

“Jadi kalau biasanya fun bike diselenggarakan secara fisik, kali ini kami akan menyelenggarakan virtual fun bike pada 25 BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) di provinsi-provinsi yang ada di Indonesia,” kata Budi dalam Press Conference Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Budi, pada saat acara virtual fun bike digelarkan akan diikuti oleh kurang lebih sekitar 4.000 peserta dan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 Oktober 2020, berbarengan dengan virtual bicycle fair yakni pameran sepeda virtual pertama di Indonesia.

Selanjutnya, sebagai puncak pekan sepeda nasional ia melaporkan sebagai Dirjen Perhubungan Darat, sudah bertekad mendeklarasikan pihaknya akan membagikan sekitar 1 juta masker untuk masyarakat.

“Dalam kegiatan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker. Termasuk yang sedang dikampanyekan oleh pemerintah dengan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,”ujarnya.

Demikian ia berharap kegiatan ini akan menjadi pendorong dan motivasi kepada masyarakat untuk mengubah budaya bersepeda dari hanya sekedar olahraga, berfoto-foto atau kegiatan komunitas, menjadi kegiatan sehari-hari.

“Pada kesempatan berikutnya kita harapkan Indonesia sebagai salah satu negara, setelah beberapa negara yang lain, sepeda menjadi kegiatan sehari-hari untuk aktivitas sehari-hari,” pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pahami Aturannya, Tak Semua Pesepeda Wajib Pakai Helm

Melihat banyaknya pengguna sepeda saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Terus melakukan sosialisasi terkait kelengkapan bersepeda, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan tak semua pengendara sepeda wajib menggunakan helm.

 

"Untuk pesepeda olahraga (sport) itu harus pakai helm. Kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai enggak apa-apa. Pengguna juga harus pakai alas kaki," kata Budi dalam Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan dilansir YouTube Kemenhub151, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, Kemenhub juga meminta pengelola gedung, pusat perbelanjaan dan sekolah untuk menyediakan lahan parkir bagi pengguna sepeda.

Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.

"Kepada pengelola gedung, sekolah, mal-mal, dengan adanya peraturan ini kami harapkan ada tempat parkir sepeda di masing-masing kantor atau sekolah, sehingga nanti ada shifting kebiasaan dari yang menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda," ujar Budi.

3 dari 3 halaman

Harus Patuh Aturan

Selain itu, pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.