Sukses

Gandeng Blibli, Kemenperin Fasilitasi Penjualan Produk Permesinan di BMBI Fest 2020

Kementerian Perindustrian bersama Blibli.com menginisiasi penyelenggaraan Festival Virtual Bangga Mesin Buatan Indonesia (BMBI Fest) 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian bersama Blibli.com menginisiasi penyelenggaraan Festival Virtual Bangga Mesin Buatan Indonesia (BMBI Fest) 2020. BMBI Fest akan dilaksanakan secara virtual selama 3 hari berturut-turut, mulai 15-17 September 2020.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, BMBI Fest ini bertujuan untuk mewadahi, mempromosikan dan mendukung karya lokal peralatan dan permesinan buatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) ditengah pandemi Covid-19. Adapun penjualan produk Permesinan Karya IKM Indonesia dapat di temukan pada 'Galeri Mesin Lokal' di  e-commerce blibli.com.

"Acara festival ini diselenggarakan untuk mempermudah akses masyarakat Indonesia, utamanya pelaku industri menemukan pelaku IKM pembuat peralatan/permesinan lokal, sekaligus untuk memperluas dan menggairahkan pemasaran dan jaringan IKM peralatan dan permesinan karya anak bangsa Indonesia," ujar dia dalam peluncuran Festival Virtual Bangga Mesin Buatan Indonesia (BMBI Fest) 2020, Selasa (15/9).

Lanjutnya, BMBI Fest 2020 juga merupakan kegiatan pameran virtual pertama yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia (Gernas BBI) yang diluncurkan pada Mei lalu, sekaligus upaya untuk mempercepat transformasi digitalisasi oleh pelaku IKM.

Terlebih, di era kebiasaan baru ini telah mengubah perilaku belanja masyarakat dengan lebih menekankan pada pemanfaatan teknologi digital. BPS mencatat, pada 2019 jumlah usaha yang menggunakan e-commerce hanya sebesar 15,08 persen, sedangkan 84,92 persen sisanya masih menjalankan usaha secara konvensional.

"Maka, ini potensi besar untuk dikembangkan. Sehingga dengan hadirnya Festival Bangga Mesin Buatan Indonesia diharapkan IKM peralatan/permesinan Indonesia memasuki tren bisnis digital. Sehingga berdampak pada perluasan pemasaran dan jaringan IKM melalui teknologi digital," imbuh dia.

Sementara itu, CEO Blibli.com, Kusumo Martanto mengungkapkan, Blibli menyambut baik kerjasama penyelenggaraan BMBI Fest 2020 bersama Kementerian Perindustrian.Sebab dalam festival virtual ini, Blibli.com dipercaya untuk mewadahi penjualan tujuh kategori produk IKM Permesinan, yaitu mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin industri lainnya, mesin atau alat kesehatan, elektronik atau kelistrikan, alat atau mesin teknologi tinggi, alat atau mesin pertanian dan perikanan, dan alat transportasi.

"Kami merasa senang mendapatkan kepercayaan untuk berkolaborasi dalam menyukseskan inisiatif ini. Blibli melihat begitu besarnya peran dari pelaku IKM permesinan dalam mendukung proses produksi para pelaku industri lainnya termasuk pelaku UMKM Indonesia di situasi pandemi saat ini," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung akselerasi pengadopsian teknologi digital bagi para pelaku IKM dan UMKM. Salah satunya adalah dengan memberikan ruang pemasaran bagi berbagai jenis produk permesinan karya IKM.

"Transformasi digital merupakan kunci bagi seluruh pelaku industri khususnya pelaku IKM dan UMKM agar dapat naik kelas. Blibli ingin terus hadir mendorong pelaku IKM dan UMKM agar dapat terus memperkuat dan mengembangkan usahanya," tegas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembelian Mobil Baru Diusulkan Bebas Pajak, Kapan Mulai Berlaku?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Senin (14/9/2020).

Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Menteri Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuhnya. 

3 dari 3 halaman

Digaungkan Produsen

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.