Sukses

PSBB Jakarta Diperketat, Pengusaha Angkutan Minta Kejelasan Aturan Operasional

PSBB yang diberlakukan mau tidak mau memberi dampak bagi pengusaha dan pengemudi angkutan umum

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai 14 September 2020. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meninggi.

Dengan pemberlakuan PSBB, maka pergerakan masyarakat juga akan terbatas, demikian pula dengan transportasi umum.

Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyatakan, dalam sektor transportasi, pemerintah perlu menjelaskan lebih rinci soal keputusan pembatasan operasional angkutan umum.

"Apakah akan kembali seperti awal pandemi di bulan Maret lalu, atau ada modifikasi aturan? Interpretasi saya, dari penjelasan Pak Gubernur (Anies), itu akan kembali seperti awal, jadi sebenarnya sudah bisa diperkirakan seperti apa," jelas Ateng saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Ateng bilang, sifat transportasi umum mengikuti mobilitas masyarakat. Jika masyarakat tidak bepergian, tentu kinerja angkutan umum akan menurun.

Kendati, para pengemudi khususnya angkutan yang tidak dalam trayek bisa saja memilih menjalankan angkutannya.

"Tapi, toh, nggak ada penumpang, tentu ini potensi penurunan bagi transportasi," kata Ateng.

Ateng melanjutkan, Organda sendiri mendukung dan mematuhi segala keputusan pemerintah. PSBB yang diberlakukan mau tidak mau memberi dampak bagi pengusaha dan pengemudi angkutan umum, sehingga konsenkuensi dari dampak tersebut harus dipastikan dapat teratasi dengan baik.

"Ketika pemerintah mengatakan ini stop, harusnya ada support. Yang paling sederhana ke pengemudi, support BLT dan bantuan yang lain harus berjalan dan itu benar-benar tersampaikan ke mereka," katanya.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Bakal Ada Gelombang PHK?

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengajak pelaku usaha di Jakarta agar tidak melakukan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya, meskipun Jakarta kembali diterapkan PSBB pada 14 September 2020 nanti.

“Kami mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian ini, dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK,” kata Sarman Kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pelaku usaha harus mendukung dan membantu pemerintah mengendalikan dan mematikan penyebaran virus Covid-19 ini, sehingga pemerintah dapat membuka kembali berbagai aktivitas ekonomi.

“Harapan kami dari pelaku usaha adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha, dapat diperpanjang sampai akhir tahun karena pelaku usaha tidak dapat secara maksimal memanfaatkan itu akibat dari ketidakpastian ini,” ungkapnya.

Kemudian berbagai program bansos untuk dapat diteruskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Serta yang paling penting, Sarman berharap PSBB ini yang terakhir, di mana pemerintah agar betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan secara ketat.

Sebagaimana melibatkan semua perangkat yang ada sampai tingkat RT/RW, untuk memastikan seluruh masyarakat melaksanakan protokol Kesehatan.

“Akhirnya dalam masa PSBB ini dapat dibuktikan bahwa kita mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 ini DKI Jakarta dan sekitarnya,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.