Sukses

Menko Luhut: Kenaikan Tarif Tol Bisa Jaga Kepercayaan Investor

Menko Luhut tak memusingkan sejumlah keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif tol.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara seputar kenaikan tarif sejumlah ruas jalan tol. Menurut dia, kenaikan tersebut penting untuk meningkatkan iklim investasi di Tanah Air.

Luhut menyatakan, kenaikan tarif tol tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan investor yang telah menanamkan modal investasi di Indonesia.

"Komitmen kita pada investor penting. Antara lain soal komitmen kenaikan tarif tol. Apa yang dijanjikan pada investor harus dilaksanakan," kata Luhut di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia juga tak memusingkan sejumlah keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif tol. Sebab, ia tak ingin kepercayaan investor kepada Indonesia hilang.

"Kalau ada kontroversi kecil biarin aja lah, emang gue pikirin. Kadang-kadang perlu gitu juga, jadi investor harus nyaman sama kita," ucap dia.

Oleh karenanya, Luhut mengajak masyarakat agar mau menerima peninggian tarif tol tersebut. Menurut pandangannya, itu dapat jadi modal kuat supaya Indonesia bisa jadi negara hebat berkat pemasukan investasi.

"Saya ingin sampaikan lagi minat investasi ke Indonesia banyak. Itu akan ubah Indonesia jadi negara hebat ke depan. Kita akan jadi negara kaya investasi ke depan. Saya harap ini dipahami banyak orang," imbuhnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ramai Tuai Protes, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.

Kedua ruas tol dengan dengan panjang masing-masing 55,1 km dan 35,15 km ini berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

 

Keputusan pembatalan penyesuaian tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi COVID-19.

Penundaan penyesuaian tarif kedua tol ini juga dilakukan setelah menuai protes keras dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Semustinya, Tol Cipularang dan Purbaleunyi mengalami kenaikan tarif sejak Sabtu, 5 September 2020.

Walaupun ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," kata Danang dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 39.500

- Golongan II: Rp 59.500

- Golongan III: Rp 79.500

- Golongan IV: Rp 99.500

- Golongan V: Rp 119.000

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 9.000

- Golongan II: Rp 15.000

- Golongan III: Rp 17.500

- Golongan IV: Rp 21.500

- Golongan V: Rp 26.000.

Sebelumnya, penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk kedua ruas tol tersebut. Ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.