Sukses

Pengamat: Maskapai Harus Lebih Bertanggung Jawab soal Protokol Kesehatan

Urusan teknis penerbangan terkait protokol kesehatan harus bisa dicarikan solusi teknis yang tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Sosial dan Politik, Ireng Maulana menilai apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat terkait pelaragan terbang salah satu maskapai nasional adalah bukan sebagai bentuk kesewenangan kepala daerah. Melainkan bentuk nyata dari tanggungjawab yang besar melindungi warganya dari intaian maut Covid-19 yang sampai saat ini belum ada vaksinnya.

“Dan ini adalah bentuk warning tegas bagi para pihak yang bertanggungjawab menangani perjalanan penumpang dari Jakarta masuk ke pontianak untuk lebih serius menjalankan protokol keselamatan atas covid 19,” ujar Ireng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Ireng menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Pemda Kalbar murni komitmen untuk menjaga keselamatan semua masyarakat Kalbar selama masa pandemi.

“Tidak ada yang salah dari warning tegas ini kecuali untuk mengajak semua pihak secara kolektif untuk tetap menjaga keselamatan bersama,” jelas Ireng.

Urusan teknis penerbangan tentu saja bisa dicarikan solusi teknis yang tepat, dan Gubernur Kalbar sudah menjalankan perannya untuk melindungi keselamatan semua masyarakat Kalbar dalam masa pandemi ini.

Gubernur Kalbar sebagai Kepala Daerah, lanjut Ireng, tentu saja harus memilih prioritas mengantisipasi penularan covid-19 karena fungsi etisnya sebagai eksekutif daerah di level puncak memastikan perlindungan warga daerahnya. Walaupun ketegasan ini akan berdampak pada lini bisnis maskapai penerbangan yang bersangkutan.

“Keputusan yang diambil memang tidak harus menyenangkan semua pihak karena ada koridor masyarakat sedapat mungkin harus terhindar dari ancaman covid-19,” ungkapnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang ke Bandara Supadio Pontianak

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat larangan penerbangan sementara bagi maskapai Batik Air ke Bandara Supadio Pontianak, terkait adanya temuan kasus konfirmasi positif COVID-19 terhadap enam penumpangnya. 

"Memperhatikan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dadakan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan arahan Gubernur Sutarmidji 22 Agustus 2020, dengan ini meminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 14 hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto di Pontianak, Sabtu (22/8/2020). 

Dia menjelaskan langkah tersebut diambil sesuai hasil pemeriksaan tes PCR secara acak (random) terhadap kedatangan penumpang tanggal 15 Agustus 2020. Dimana ditemukan enam penumpang Batik Air positif COVID-19.

Lalu dari hasil tes usap para penumpang tanggal 20 Agustus yang keluar, dipastikan ada enam orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. 

Terkait penemuan tersebut, pihak Dishub bersama Dinkes Kalbar akan terus melakukan tes PCR pada penumpang di bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kailmantan Barat, terutama dari daerah zona merah.

"Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi reaktif atau terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat atau PCR di terminal kedatangan Bandara Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementera rute penerbangan dan maskapai tersebut," katanya dilansir Antara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.