Sukses

Aturan Baru, Pengajuan Cuti PNS Tak Bisa Ditolak

Pemerintah telah membuat desain baru terkait cuti dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membuat desain baru terkait cuti dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) atau PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menekankan, pengajuan cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.

"Ketika bapak/ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka bapak/ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/ibu hanya diberikan hak untuk menunda," kata Haryomo dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Dalam aturan baru ini, ia mengatakan, pemerintah mengakomodir usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda) terkait cuti dan pemberhentian PNS yang selama ini terkadang sulit untuk diimplementasikan, terutama di pemda.

Untuk itu, pemberian cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 24/2017. Sementara pemberhentian PNS diatur dalam Perka BKN Nomor 3/2020. Kedua hal tersebut turut diatur dalam PP Nomor 17/2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Cuti

Haryomo menjelaskan, pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Dia menambahkan, dalam PP Nomor 17/2020 ada perubahan terkait pemberian izin cuti sakit.

Pada aturan sebelumnya, ia menjelaskan, PNS berhak mendapat cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari. Namun, di PP Nomor 17/2020, dipertegas bahwa ASN yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.

Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang. Pihak tersebut nantinya akan memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi berwenang.

 

3 dari 3 halaman

Surat Dokter

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

"Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah," jelas Haryomo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.