Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, Operator Transportasi Terancam Kena Denda

pelanggaran terkait pengoperasian moda angkutan umum di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerugian besar bagi operator transportasi

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan bahwa pelanggaran terkait pengoperasian moda angkutan umum di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerugian besar bagi operator transportasi.

Sebab, ia menilai aksi tersebut dapat mencederai kepercayaan dari pengguna transportasi umum.

"Sebenarnya apabila terjadi pelanggaran, itu mereka sendiri yang dirugikan. Ini sekarang kan semua harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat," tegas dia saat menggelar video conference, Rabu (17/6).

Maka, ujar dia, seluruh operator transportasi harus bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pengoperasian di masa transisi new normal. Khususnya terkait batas maksimal penumpang.

Bahkan, pihaknya sejak awal tegas untuk memberikan penalti atau hukuman bagi operator nakal. Adita menyebut, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41 tahun 2020.

"Sanksinya kan tegas yang teringan itu hanya teguran. Sedangkan sanksi tertinggi berupa denda atau penalti," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Kepercayaan Masyarakat

Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh operator transportasi darat, udara, laut maupun perkeretaapian harus tegas menerapkan protokol kesehatan. Cara ini agar mempertahankan kepercayaan masyarakat selaku pengguna.

Pun, Adita mengungkapkan kepada masyarakat untuk mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan operator transportasi terkait dengan protokol kesehatan. Sebab, partisipasi masyarakat diperlukan dalam menciptakan perjalan transportasi yang bebas penyebaran Covid-19.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.