Sukses

Kementerian PUPR Segera Terbitkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Kementerian PUPR tengah mempersiapkan aturan seputar penyelenggaraan jasa konstruksi di era tatanan hidup baru atau new normal

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempersiapkan aturan seputar penyelenggaraan jasa konstruksi di era tatanan hidup baru atau new normal. Rencananya, kebijakan tersebut dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, pengaturan itu dibuat dengan tujuan untuk memberlangsungkan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan aman, efektif dan efisien untuk percepatan infrastruktur.

"Kami masih dalam persiapan, juga sudah berkontak dengan stakeholder. Mudah-mudahan ini bisa kami segerakan terbit sehingga kami mendapatkan suatu aturan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ke depan," ujarnya dalam acara MarkPlus Industry Roundtable, Jumat (12/6/2020).

Trisasongko lalu coba membuat gambaran terkait apa saja yang akan dituangkan dalam aturan tersebut. Beberapa sudah diterapkan, seperti penggunaan masker di tempat atau lokasi kerja.

"Untuk penyelenggaraan jasa konstruksi, kalau untuk personilnya akan kita atur pada saat perjalanan ke tempat kerja selama tenaga di tempat kerja, saat di rumah, saat dalam perjalanan melalui darat, laut dan udara," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minimalisir Pertemuan Tatap Muka

Selain itu, ia melanjutkan, Kementerian PUPR juga mendorong pengaturan pengadaan barang dan jasa secara online dan meminimalisasi pertemuan tatap muka.

"Untuk bukti yang harus ada hardcopy-nya juga kami sudah atur bagaimana caranya supaya kita dalam pembuktian dapat bukti yang otentik, tapi protokol-protokol kesehatan tetap terjaga. Kami ada 9 tata cara untuk penyedia jasa," jelasnya.

Beberapa protokol pelaksanaan pengerjaan konstruksi pada masa new normal pun dipersiapkan. Antara lain penyesuaian terhadap rencana keselamatan konsturksi (RKK), penyesuaian spesifikasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), metode kerja, dan masa pelaksanaan kontrak

"Jadi ini yang sedang kami godok dan elaborasi. Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan masukan," pungkas Trisasongko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.