Sukses

Cegah Korupsi, Fraksi PKB Minta Pasal 165 dalam UU Minerba Tak Dihapus

Dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan sangat mengerikan baik pada aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKB DPR RI bersikukuh agar pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tidak direvisi. Isi dari pasal tersebut adalah pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal," kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, seperti ditulis, Selasa (12/5/2020).

Pasal 165 UU Minerba No. 4 tahun 2009 tersebut dinilai efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor usaha pertambangan. Sebab, pasal ini menjanjikan hukuman setimpal bagi pelaku KKN di sektor tambang.

Terlebih lagi, dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan sangat mengerikan baik pada aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam. Maka, pihaknya terus mengupayakan adanya klausul penegasan atas kewajiban reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi, disertai dengan pemberian sanksi tegas.

"Reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi ini harus diatur secara lebih tegas. Selama sepuluh tahun terakhir banyak pemegang izin yang tidak patuh, tapi tidak diberikan sanksi yang tegas. Kerusakan ekologi yang ditimbulkan parah sekali," tegasnya.

Maka dari itu, ia menilai revisi UU Minerba harus diorientasikan untuk meningkatkan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan sebaliknya malah melemahkan.

"Ketika membahas RUU Minerba ini, kami niatkan untuk mendorong terciptanya good and sustainable mining governance. Tata kelola harus diperkuat," tegasnya

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reklamasi

Sebelumnya, Revisi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengharuskan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melaksanakan proses reklamasi setelah tambang. Tak tanggung-tanggung tingkat keberhasilan reklamasi harus mencapai 100 persen.

"Para pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelumnya, sebelum menciutkan atau mengembalikan IUP atau IUPK nya. Wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen," ujar ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU Minerba, Bambang Wuryanto saat menggelar rapat kerja virtual, Senin (11/5).

Bambang menjelaskan lahirnya aturan kewajiban reklamasi ini dilandasi oleh masukan para pemerhati lingkungan yang menginginkan RUU Minerba ramah terhadap ekosistem alam. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 123A sebagai pasal sisipan antara Pasal 123 dan Pasal 124 dalam draf RUU anyar di sektor tambang.

Untuk memastikan aturan tersebut ditaati, perusahaan tambang yang mempunyai IUP maupun IUPK wajib menempatkan dana jaminan pasca tambang. Jika terdapat perusahaan yang melanggar, maka diserahkan kepada pemerintah terkait mekanisme pengaturan jaminan pasca tambang.

"Jadi, rekan yang bergerak di lingkungan hidup. Saya sampaikan reklamasi (pasca tambang) menjadi tanggung jawab badan usaha yang mengusahakan tersebut, di bawah pengawasan pemerintah tentunya," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.