Sukses

Susun RUU Minerba, Pemerintah Tak Perlu Takut dengan Investor

Pemerintah merevisi UU 4/2009 untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih digodok di Panja RUU Minerba. UU 4/2009 ini direvisi untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Ada beberapa saran dan masukan yang dapat diambil pemerintah agar posisi RUU Minerba menjadi lebih kuat, salah satunya dengan menyusun pasal yang berpihak kepada Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana.

"Regulator harus memiliki mindset yang berbeda. Pertama kita susun UU Minerba tahun 1967, sama yang sekarang tentu saja beda. Kita belum punya teknologi, sulit pembiayaan dan tidak ada ekspert, sehingga posisi kita terhadap investor itu lemah," kata Hikmahanto dalam diskusi daring, Rabu (29/4/2020).

Lebih lanjut, Hikmahanto menyatakan, saat ini zaman sudah berbeda, mindset pemerintah jangan lagi ketakutan investor akan lari dari Indonesia jika tidak memberi penawaran yang bagus. Apalagi untuk sektor pertambangan, sebenarnya, Indonesia punya posisi yang cukup kuat.

Hikmahanto menjelaskan, tipe investor setidaknya ada 3 jenis. Yang pertama, berorientasi pada sektor manufaktur. Investor ini lebih melihat dari segi harga buruh, kepastian hukum dan kemudahan izin sebelum berinvestasi di sebuah negara.

Yang kedua, sektor manufaktur yang sekaligus melihat pasar. Dan yang ketiga, sektor pertambangan yang fokusnya melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah suatu negara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investor

Dari 3 jenis investor itu, kata Hikmahanto, investor pertama dan kedua lebih elastis. Mereka bisa buka tutup pabrik di suatu negara sesuai dengan penawaran yang diberikan, dan mereka juga bisa keluar dari Indonesia jika ada perubahan aturan tertentu.

"Sedangkan jenis yang ke-3, nggak mungkin kalau ada investor yang nggak suka dengan Indonesia lalu tiba-tiba pergi, dan belum tentu negara yang dituju punya SDA yang seperti kita, makanya posisi pemerintah itu kuat," jelasnya.

Dan, tidak seperti jenis investor manufaktur yang bisa "mengancam" jika tidak boleh keluar, investor di sektor pertambangan memiliki posisi yang lebih lemah.

"Oleh karenanya, pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang sangat berpihak untuk Indonesia dan yang sangat menguntungkan untuk Indonesia," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.