Liputan6.com, Jakarta Wabah Virus Corona atau Covid-19 tak hanya mempengaruhi sisi kesehatan masyarakat. Pandemi juga berdampak ke sektor perekonomian.
Pandemi Corona membuat aktivitas usaha banyak yang terhenti. Pilihan merumahkan dan melakukan PHK karyawan pun terpaksa dilakukan perusahaan skala kecil maupun besar di Indonesia.
Baca Juga
Data Kementerian Ketenagakerjaan per 16 April 2020, menyebutkan sebanyak 1.500.156 pekerja dari sektor formal dan 443.760 pekerja dari sektor non formal terkena PHK dan dirumahkan imbas dari Pandemi Corona.
Advertisement
Jika ditotal, hampir 2 juta orang terkena PHK dan dirumahkan perusahaan. Jumlah ini bahkan diprediksi terus bertambah.
Di sisi lain, perusahaan yang masih beroperasi mengaku jika penurunan permintaan di masyarakat mempersulit kondisi keuangan.
Padahal, tak lama lagi harus membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, seperti yang selama ini dilakukan saat momen Lebaran.
Untuk mengetahui bagaimana kondisi dunia usaha dan ketenakerjaan secara lebih detail, mari cari tahu langsung dengan bergabung dalam Live Streaming #sharingsession Liputan6.com bersama Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Acara akan berlangsung pada:
Hari/tanggal : Rabu, 22 April 2020
Pukul : 13.00 WIB
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.