Sukses

Jakarta Terapkan PSBB, Operasional Bandara Halim Perdanakusuma Masih Normal

Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma hingga saat ini masih berjalan normal.

Liputan6.com, Jakarta - Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma hingga saat ini masih berjalan normal, meskipun Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan oleh Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma, Nandang Sukarna, mengatakan pihak manajemen Bandara Halim Perdanakusuma dan stakeholder terkait sudah antisipasi sebelumnya, dengan melaksanakan protokol yang dianjurkan oleh pemerintah.

"Program WFH (work from home) sebagian karyawan secara bergantian sebagai implementasi physical dan social distancing, tanpa mengurangi kinerja pelayanan jasa penerbangan dg tetap utamakan safety, security, service dan compliance (3S+C)," kata Nandang kepada Liputan6.com, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, hal-hal yang sifatnya operasional dan mandatori, terutama keselamatan dan keamanan pihaknya terus mengutamakan pelayanannya.

Lalu, terkait efektifitas dan efisiensi jadwal penerbangan bersama para operators atau airliners, selalu ada pengaturan pembatasan jumlah penumpang setiap jadwal penerbangannya pada saat pemesanan tiket dan check-in.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pengecekan Suhu

Lanjut Nandang, tak lupa juga pengecekan suhu tubuh, penerapan wajib menggunakan masker bagi setiap penumpang dan petugas bandara, baik saat keberangkatan dan kedatangan. Sekaligus penyemprotan disinfektan pada bagasi saat keberangkatan dan kedatangan.

"Menyiapkan ruang isolasi dan berkoordinasi dengan KKP wilayah Bandara Halim P dalam pencegahan dan penanganan Covid-19," ujarnya.

Pihaknya juga mempersiapkan alternatif terburuk, jika karyawan yang berdomisili di luar DKI kesulitan masuk kerja ke kantor, maka karyawan di wilayah DKI harus menggantikannya sampai dengan kondisi normal kembali.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.