Sukses

BI Tegaskan Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Primer Bukan Bailout

Terkait mekanisme pembelian surat utang, BI akan membicarakan secara detail dengan Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan pembelian Surat Utang Negara (SUN) oleh bank sentral di pasar primer dilakukan hanya dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Pembelian tersebut dilaksanakan berdasarkan dengan kaidah kebijakan moneter, fiskal, pruden dan konteks mempertimbangkan inflasi.

"Kalau kembali normal, enggak akan pembiyaaan defisit fiskal dari SUN di pasar perdana seperti UU BI," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Komisi XI DPR RI.

Dalam kondisi ini, Perry menyebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memaksimalkan berbagai sumber pendanaan yang ada. Ia mencontohkan seperti mencari pinjaman Bank Dunia dan ADB (Asian Development Bank), termasuk menerbitkan SUN di pasar global dan domestik.

Perry menyadari kondisi pasar keuangan saat ini tidak mampu menyerap penerbitan Surat UtangNegara dan SBSN untuk pembiayaan fiskal. Sehingga dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 terkait penanganan wabah virus Corona, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk membelinya dari pasar perdana.

"BI konteks ini last resort," kata Perry.

BI akan membeli SUN dari pasar primer jika pasar tidak bisa menyerap. Hal ini disebabkan karena volume besar atau yield yang naik tinggi. Sehingga jika yield irasional, BI baru bisa membeli sebagian SUN dan SBSN di pasar primer.

Dia berkomitmen akan melaksanakan berdasarkan kaidah kebijakan moneter dan fiskal yang prudent. Termasuk akan mempertimbangkan dampaknya di Pasar SBN dan inflasi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme

Terkait mekanisme pembelian surat utang tersebut, BI akan dibicarakan detail dengan Kementerian Keuangan. Seperti ketentuan jumlah detil dan tata caranya. Sebab saat ini lembaga pimpinan Sri Mulyani itu sedang fokus merumuskan kebijakan fiskal.

Dalam hal ini Perry menegaskan bahwa pembelian Surat Utang oleh BI di pasar primer bukan bailout. Berbagai hal masalah kaidah dan tata kelola dilakukan. Termasuk, kemungkinan pemerintah harus mengeluarkan SUN dan SBSN. Serta dalam pemberian pinjaman kepada LPS tentu saja, kalau diperlukan dibahas dalam KSSK.

"Konteks ini kami perlu tegaskan ini bukan bailout. Ini yang perlu kami tegaskan ini bukan bailout. Dalam konteks ini, tidak ada bailout," ungkap Perry.

Terkait jumlah kebutuhan SUN dan SBSN ini akan dibahas lebih lanjut. Sebab saat ini pihaknya sedang fokus membahas cara menghasilkan kebutuhan anggaran. Dananya bisa disediakan dan bagiamna penanganan ke dunia usaha beberapa program pemulihan ekonomi,"

" Dua fokus dalam jangka pendek, dan ke depan mitigasi ke perbankan dan LPS," kata Perry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.