Sukses

Surat Edaran Kemenhub soal Pembatasan Transportasi Bersifat Rekomendasi

Penerbitan surat edaran oleh BPTJ Kemenhub untuk menguji kesiapan masyarakat apabila diterapkan secara efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran Nomor 5 Tahun 2020 terkait pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi selama masa pandemi Virus Corona. Surat edaran tersebut memicu kontroversi karena adanya anggapan pemerintah resmi memberhentikan akses dan angkutan Jabodetabek.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan surat edaran tersebut bersifat rekomendasi, bukan mandatori, sehingga tidak wajib dilakukan.

"Latar belakang ceritanya begini, kemarin kita rapat siang, mau tindak lanjut PP 21 2020 tentang PSSB. Kami berusaha terjemahkan gimana jaga jarak supaya dampaknya masif. Kemudian dikeluarkan SE oleh BPTJ. Intinya memang rekomendasi sifatnya, tidak mandotori karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Ridwan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut untuk menguji kesiapan masyarakat apabila diterapkan secara efektif. Namun, pada kondisi di lapangan sebagian besar masyarakat kaget dan tidak siap.

"Kita ingin melihat kesiapan masyarakat seperti apa. Kemarin kita lihat sebagian besar kaget ya. Ini menurut saya masyarakat harus belajar, saat ini sudah dinyatakan kondisi gawat darurat. Kondisinya KLB," jelasnya.

Dia meminta ke depan masyarakat harus siap dengan segala kondisi, termasuk apabila surat edaran tersebut berlaku efektif. Sebab, tujuan utama yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya sarankan semua risiko harus siap kita tanggung bersama. Tidak ada cerita bisnis saya berkurang, saya tidak bisa ini itu. Itu yang menurut saya kita semua harus sama sama sikapi secara bijak dan yang penting acuan dari beberapa pakar hukum yang mengatakan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat," jelasnya.

"Soal surat edaran, selain sudah dikonfirmasi, ini sifatnya rekomendasi bukan mandatori juga sekaligus menyadarkan masyarakat jika misalnya suatu saat surat edaran ini akan secara mandatori, kita harus siap-siap," tandasnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Transportasi di Jabodetabek

Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.

"Dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan atau masuk wilayah Jabodetabek," demikian bunyi surat edaran tersebut, sebagaimana ditulis Rabu (1/4/2020).

Pembatasan dilakukan secara menyeluruh dan parsial untuk sarana dan prasarana transportasi serta kendaraan di ruas jalan tol dan arteri nasional.

Adapun layanan yang dibatasi ialah kereta api, commuter line (KRL), MRT, LRT, Bus Rapid Transit, Trans Jabodetabek, JRC, JAC, AKDP hingga AKAP.

Kemudian, pembatasan juga mencakup pelarangan mobil dan bus masuk tol dari dan ke Jabodetabek, penutupan ruas akses tol mulai dari Tol Ciawi-Bogor, Tol Kopo, ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Bitung hingga pembatasan angkutan dari dan ke Kepulauan Seribu.

"Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma," demikian bunyi salah satu poin rekomendasi.

Adapun, pembatasan ini tidak berlaku untuk presiden, wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, angkutan pembawa pasien, angkutan pembawa logistik, dan kendaraan lainnya berdasarkan surat dari Kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini