Sukses

Pembatasan Sosial Berskala Besar Darurat Corona Harus Disetujui Menkes

Pembatasan sosial berskala besar darurat Corona harus mendapat persetujuan dari menkes.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 di tiap wilayah harus disetujui menteri kesehatan.

Artinya, setiap pemerintah daerah bila ingin mengajukan bahwa wilayahnya akan menerapkan PSBB, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh menteri kesehatan.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menerangkan, ada mekanisme yang harus ditempuh jika setiap daerah ingin atau menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu," terang Juri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

"Tentunya, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan. Dalam hal ini, menteri kesehatan."

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pertimbangan oleh Menkes

Setiap gubernur, bupati atau wali kota dapat mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di daerah kepada menteri kesehatan. Usulan akan dipertimbangkan. Pertimbangan berupa apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau tidak.

Selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana tugas percepatan penanganan COVID-19.

"Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, kemudian ditetapkan wilayah atau daerah tertentu melaksanakan kebijakan PSBB. Maka, daerah wajib melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan, yang mana berasal dari usulan ketua pelaksana tugas tugas percepatan penanganan COVID-19,"Juri menjelaskan.

"Kita semua, baik pemerintah pusat, daerah, gugus tugas, dan semua pihak harus konsisten untuk menjalankan kebijakan PSBB dengan sungguh-sungguh untuk melawan pandemik COVID-19 secara bersama-sama."

3 dari 3 halaman

Cegah Penyebaran COVID-19

Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu, yang terinfeksi dan terjangkit wabah COVID-19. Upaya ini ditujukan mencegah penyebaran yang ternyata masih semakin meluas.

"Pembatasan sosial berskala besar ya seperti yang selama ini sudah berjalan, seperti belajar di rumah, bekerja di rumah atau bekerja di rumah. Pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan kegiatan lain di tempat-tempat atau fasilitas umum," Juri menerangkan.

Pemerintah ingin pelaksanaan PSBB lebih lebih efektif, terkoordinasi, dan disiplin sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah gugus tugas dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting. Misal, pengaturan lalu lintas orang dan barang serta kegiatan-kegiatan lain di masyarakat.

Yang perlu diperhatikan, tidak semua daerah melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan ini harus memenuhi kriteria-kriteria juga soal jumlah kasus dan atau kematian akibat Corona meningkat dan menyebar secara cepat ke beberapa wilayah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini