Sukses

Harga Gas Turun, Industri Diminta Tutupi Penurunan PNBP Sektor Migas

Rencana penurunan harga gas akan berdampak pada penerimaan PNBP

Liputan6.com, Jakarta - Sektor industri harus menutupi penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dipangkasnya bagian pemerintah dari produksi gas. Pemangkasan ini untuk menurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU di tingkat konsumen.

Anggota Komisi XI DPR Ramson Siagian mengatakan, dalam bagi hasil migas skema cost recovery negara mendapat bagian 70 persen dari hasil produksi gas.

Dengan adanya penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU maka bagian tersebut harus diturunkan. Kondisi ini akan berdampak pada penurunan PNBP dari sektor migas.

"Saya pikir gas yang sudah berproduksi hampir semua dengan sistem cost recovery, otomtatis itu akan mengurangi PNBP minyak dan gas di APBN 2020," kata Ramson usai panja PNBP, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menurut Ramason, untuk menutupi penurunan PNBP dari sektor migas, yang mendapat insentif penurunan harga gas harus meningkatkan sumbangan ke pendapatan negara.

"Ya ini memang konsekuensinya maksud saya harus mencari peningkatan penerimaan negara juga termausk PNBP di sektor lain," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Turunkan Harga

Ramson melanjutkan, selain meningkatkan pendapatan negara, industri penerima insentif penurunan harga gas juga harus menurunkan harganya. Sehingga lebih terjangkau dan kompetitif dengan industri negara lain.

"Ya mereka harus kompetitif, misalnya industri pupuk, harus turun harga pupuk, supaya subsidinya tidak besar, memang pupuk raw materialnya cukup banyak yg menggunakan gas, kalau yang lain harus menggerakkan ya," paparnya.

Direktur Keuangana PGN Arie Nobelta Kaban mengatakan saat ini belum ditetapkan mekanisme yang jelas mengenai penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU. Namun sebagai operator PGN akan mengikuti kebijakan pemerintah.

"PGN itu tinggal menunggu pelaksanaan perintah dari pemerintah saja," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.