Sukses

Penerapan ERP Diklaim Bakal Tambah Biaya Logistik di Jakarta

BPTJ tengah mengupayakan untuk percepatan penerapan ERP demi mengurangi kemacetan di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terus mempercepat usahanya dalam menerapkan electronic road pricing (ERP). Bahkan tak hanya di jalan-jalan protokol di DKI Jakarta, sejumlah jalan menuju Jakarta pun diwacanakan juga akan diterapkan ERP.

Salah satu alasan penggunaan ERP ini adalah mengurangi kemacetan di Jakarta, terutama saat jam-jam tertentu. Lalu, mampukah ERP ini benar-benar mengurangi kemacetan?

Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (Econact) Ronny P Sasmita mengatakan, penerapan ERP ini dinilai akan meningkatkan biaya logistik dari dan ke Jakarta. Hal ini juga dianggap tidak sejaan dengan misi Kemenhub untuk menurunkan biaya logistik.

"Kendaraan-kendaraan ekspedisi jasa delivery atau kendaraan-kendaraan pembawa barang dari dan menuju Jakarta akan dikenai biaya tambahan yang justru akan menambah biaya distribusi mereka," kata Ronny kepada Liputan6.com, Sabtu (23/11/2019).

Tak hanya itu, bagi Ronny juga bakal merugikan masyarakat. Hal ini dikarenakan biaya transportasinya dipastikan akan naik.

Diterangkannya, tarif transportasi umum seperti taksi, bus kota, taksi online berpeluang besar pula untuk naik, mengingat kendaraaan yang mereka gunakan akan dikenai biaya ketika melalui ERP.

"Jadi pada ujungnya yang disedot adalah pandapatan masyarakat. Dengan kata lain, mau tak mau, daya beli pengguna jalan akan ikut tergerus," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Solusi Utama

Baginya, persoalan penerapan jalan berbayar ini bukan satu-satunya solusi mengurangi kemacetan. Sebelum hal ini diterapkan, Ronny berpendapat, seharusnya pemerintah terlebih dahulu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penerapan ERP ini, dikatakannya, mengacu pada negara-negara maju seperti Singapura, Hong Kong dan Inggris.

"Kalaulah solusi segala persoalan publik adalah 'Bayar', maka tugas pemerintah terlebih dahulu adalah membuat rakyat mampu membayar apapun," tegas Ronny.

"Artinya, jangan hanya tiru kebijakan membayarnya saja dari tiga negara tersebut, tapi juga tiru terlebih dahulu kebijakan-kebijakan di tiga negara tersebut yang telah membuat rakyatnya jauh lebih sejahtera dibanding Jakarta," pungkas dia.

3 dari 3 halaman

Dishub DKI Target Kecepatan Kendaraan Jadi 50 Km/Jam Setelah Ada ERP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan kecepatan kendaraan di jalan protokol 50 km/jam setelah sistem jalan berbayar atau dikenal Electronic Road Pricing (ERP) diberlakukan nanti.

"Kita targetkan 50 km per jam," ujar Syafrin, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta teridentifikasi layak diterapkan sistem ERP. Ada 4 aspek yang ditinjau. Yakni, kecepatan, rasio, lokasi dan  lingkungan.

Syafrin optimistis, target kecepatan itu mampu dicapai setelah evaluasi penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih. Jika sebelumnya rata-rata laju kendaraan 25 km per jam, setelah diterapkan sistem ganjil genap kecepatan meningkat menjadi 30 km per jam.

Sembari menanti ERP, Syafrin mengatakan pihaknya masih proses kajian akademik untuk segera dibawa ke dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020. Diharapkan di tahun yang sama, program sistem jalan berbayar bisa masuk ke dalam program legislatif daerah untuk bisa dilakukan proses selanjutnya, lelang.

Syafrin mengatakan, jika raperda sistem ERP cepat dibahas maka akan cepat juga implementasi aturan tersebut. Setidaknya, ia menargetkan paling lambat penerapan ERP untuk jalan di Jakarta 2021.

"Kita harapkan semuanya tahun depan terdeliver dengan baik sehingga tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional. Kita harapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Ingub 66," ujar Syafrin menjelaskan.

Ingub tersebut tentang pengendalian kualitas udara. Di dalamnya mengatur sejumlah langkah dan upaya Pemprov DKI memperbaiki kualitas udara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.