Sukses

Integritas Sofyan Basir untuk Pimpin Kembali PLN Masih Diragukan

Apakah Sofyan Basir layak kembali menempati posisi Direktur Utama PLN?

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir lolos dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan memfasilitasi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.‎ Sofyan lolos setelah hakim pengadilan Tipikor memvonis bebas atas perkara tersebut.

Atas keputusan tersebut, apakah Sofyan Basir layak kembali menempati posisi Direktur Utama PLN?

Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, Sofyan tidak pantas diangkat kembali menjadi orang nomor satu di PLN meski sudah dinyatakan bebas karena tidak terbukti memfasilitasi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"‎Semestinya tidak layak," kata Faisal, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut Faisal, integritas Sofyan Basir masih diragukan untuk memimpin PLN kembali. Sebab keputusan sidang Tipikor‎ tersebut masih menuai kontroversi.  "Jadi masih sangat diragukan integritas beliau untuk memimpin lagi PLN," ujarnya.

Untuk posisi Direktur Utama PLN yang ditinggalkan Sofyan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun belum bisa memastikan jika Sofyan akan kembali memimpin perusahaan pelat merah itu.

Menurut Erick, penentuan direksi PLN akan dilakukan melalui keputusan Tim Penilai Akhir (TPA).

"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan Basir akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," tandas Erick.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

ICW Kecewa Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hakim menyatakan, Sofyan Basir tidak terlibat terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas vonis bebas Sofyan Basir. Karena, nama Sofyan Basir telah berulang kali disebut oleh terdakwa sebelumnya atas kasus yang sama.

"Kita (ICW) kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan, kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, vonis bebas terhadap Sofyan Basir ini diucapkan ketika pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berjalan, baik secara institusi maupun regulasi UU KPK baru.

"Kita nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain," ujar Kurnia.

"Institusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa-terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan," sambung Kurnia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus bebasnya terdakwa kasus korupsi eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, bukanlah yang pertama kali terjadi.

"Kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu, dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Kali ini, Pimpinan berserta Jaksa KPK juga akan menyikapi kebasan Sofyan Basir. Pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan. Kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai upaya hukum yang bisa dilakukan.

3 dari 3 halaman

Vonis Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bebas. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11/2019).

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.