Sukses

Kementerian BUMN Punya Hak Angkat Kembali Sofyan Basir jadi Dirut PLN

Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Toto Pranoto angkat suara terkait vonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Seperti diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (4/11/2019) dan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pranoto bilang, itu merupakan hak Kementerian BUMN untuk memutuskan apakah Sofyan Basir dapat kembali ke jajaran direksi perusahaan (PLN).

"Ya, ini akan menjadi kebijakan KBUMN. Kalau statusnya dibebaskan berarti Sofyan Basir dianggap tidak bersalah dan semua hak-hak sipilnya dikembalikan," ungkapnya kepada Liputan6.com, Selasa (5/11/2019).

Kendati begitu, Toto menilai Kementerian BUMN sebaiknya benar-benar menunggu agar status Sofyan Basir resmi bersih terlebih dahulu.

"Tapi karena KPK juga masih akan mengajukan banding, saya kira proses pengadilan masih akan panjang," ujarnya.

"Jadi KBUMN saya kira harus menunggu status clear Sofyan Basir sampai tuntas sebelum memutuskan apakah perlu menarik kembali ke PLN," tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ICW Kecewa Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hakim menyatakan, Sofyan Basir tidak terlibat terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas vonis bebas Sofyan Basir. Karena, nama Sofyan Basir telah berulang kali disebut oleh terdakwa sebelumnya atas kasus yang sama.

"Kita (ICW) kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan, kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, vonis bebas terhadap Sofyan Basir ini diucapkan ketika pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berjalan, baik secara institusi maupun regulasi UU KPK baru.

"Kita nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain," ujar Kurnia.

"Institusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa-terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan," sambung Kurnia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus bebasnya terdakwa kasus korupsi eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, bukanlah yang pertama kali terjadi.

"Kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu, dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Kali ini, Pimpinan berserta Jaksa KPK juga akan menyikapi kebasan Sofyan Basir. Pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan. Kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai upaya hukum yang bisa dilakukan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.