Sukses

INACA: Harga Tiket Pesawat Jadi Kewenangan Maskapai

INACA menyebutkan soal harga tiket pesawat, pemerintah hanya berhak menentukan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menyatakan, penentuan harga tiket pesawat menjadi hak dari tiap maskapai. Sementara pemerintah hanya berhak menentukan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Adapun wewenang terkait pembahasan tiket pesawat saat ini telah berpindah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Kementerian Investasi dan Kemaritiman dibawah komando Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Umum INACA Denon B Prawiraatmadja coba menceritakan soal pengaturan harga tiket pesawat saat masih berada dibawah kendali Kemenhub.

Menurutnya, domain dari Kemenhub saat itu lebih pada keselamatan penerbangan dan kegiatan operasional yang sesuai dengan international compliance.

"Jadi kalau masalah tarif sebetulnya kembali lagi diserahkan kepada masing-masing airlines. Artinya kalau dirasa perlu untuk mengangkat tarif, diserahkan kembali ke masing-masing airlines. Dalam hal ini ya Kementerian Perhubungan hanya bisa me-regulate tarif batas atas dan tarif batas bawah," jelasnya di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Selagi ketentuan itu bisa terpenuhi, artinya ya Kementerian Perhubungan sudah melakukan tugasnya. Jadi jangan sampai kita dispute juga domain responsibility dari masing-masing pihak terkait," dia menambahkan.

INACA dalam hal ini disebutnya lebih berperan kepada apa yang sebetulnya menjadi aspirasi dari pihak anggota. Dia menyampaikan, hal tersebut akan coba disampaikan kepada para stakeholders terkait.

"Artinya gini. Kalau saya sebagai pelaku industri, saya menentukan tarif itu ya sesuai dengan apa yang kita pikir, baik memberikan profit bagi perusahaan. Dalam hal ini Kemenhub hanya memberikan aturan sehingga tarif ini tidak terlalu jauh diatas apa yang diharapkan oleh publik, dan tidak terlalu rendah juga apa yang diharapkan oleh publik. Itu yang saya pikir domain masing-masing," paparnya.

Dengan begitu, ia mengungkapkan, ketentuan harga tiket pesawat tetap berada di masing-masing maskapai. "Jadi kalau kemudian keberatan dari publik, masyarakat terhadap harga tiket, itu lebih kepada maskapainya," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub: Penetapan Tarif Batas Tiket Pesawat Bentuk Ekuilibrium Baru

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengharapkan adanya ekulibrium baru harga tiket pesawat setelah polemik adanya kenaikan serta penurunan tiket sejak akhir 2018.

Budi menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dinilai akan menciptakan ekulibrium baru serta lebih maju dari negara lain.

“Mekanisme pentarifan lain negara berlaku hukum pasar, kita sudah maju dengan tetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Akan terjadi keseimbangan baik jika pikirkan maskapai diperhatikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/8/2019). 

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif batas bawah sebesar 35 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ia menilai pihaknya tidak asal menerapkan tarif batas karena keputusan tersebut ditempuh dari sejumlah proses untuk mengetahui kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat.

“Jangan asal tetapkan harga tapi mereka (maskapai) enggak bisa laksanakan. Pada dasarnya tarif penerbangan berbiaya murah bisa dilakukan dengan ‘cost sharing‘ sebagai cara bahwa semua pemangku kepentingan harus berikan solusi bagi masyarakat,” katanya.

Namun saat ini, gejolak harga tiket pesawat masih dirasakan, karena itu pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap struktur biaya operasional maskapai.

“Akan dilakukan penelusuran terhadap struktur biaya. Kita selalu rapat setiap minggu cari hal-hal yang bisa dilakukan pembenahan. Dalam konteks pelayanan berdasar UU Nomor 1 Tahun 2009, kita punya fungsi regulasi. Implementasinya mengatur beberapa hal salah satunya tarif batas itu untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.