Sukses

OJK Pantau 48 Emiten dengan Kondisi Keuangan Tak Sehat

Hingga 13 Agustus 2019, ada 48 perusahaan tercatat yang mendapatkan notasi khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) terus mengawasi sejumlah emiten yang tercatat memiliki notasi khusus lantaran secara kondisi keuangan kurang baik.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen melaporkan, hingga 13 Agustus 2019 sudah ada 48 perusahaan tercatat yang mendapatkan notasi khusus. Gelar itu disebutnya bermaksud untuk melindungi investor dari emiten yang kinerjanya kurang memuaskan.

"Kita lihat, dengan notasi-notasi itu pengaruhnya masyarakat lebih terlindungi. Pengawasan yang lain kita lihat, data makin banyak. Kita kerja sama dengan SRO untuk menganalisa data. Dari situ kita harapannya lebih baik," ungkapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan, pencantuman notasi khusus ini masih bersifat voluntary. Dia menyatakan, pihaknya akan mulai resmi menerapkan aturan ini maksimal enam bulan ke depan.

"Kita harapkan mereka meminta waktu maksimal enam bulan dari Agustus ini. Tahun depan baru akan akan kita keluarkan kewajiban menampilkan notasi khusus, sekitar Februari-Maret (2020)," urainya.

Bila regulasi ini telah bersifat wajib, lanjutnya, maka emiten yang tidak menerapkan aturan ini bakal diberikan sanksi berjenjang, mulai dari pemberian surat edaran hingga pengenaan denda.

"Nanti kita akan mengeluarkan surat edaran untuk penerapan ini, karena anggota Bursa Efek Indonesia (emiten) harus menyesuaikan dulu dengan sistem mereka," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awal Juli 2019, BEI Suspensi 10 Saham Emiten Ini

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 10 perusahaan tercatat yang belum sampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 hingga 29 Juni 2019.

Selain itu, juga belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu. Melihat hal tersebut, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) sebanyak empat emiten.

Emiten tersebut antara lain PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Suspensi tersebut dilakukan di pasar regular dan tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 1 Juli 2019.

Selain itu, memperpanjang suspensi efek enam emiten. BEI memperpanjang suspensi perdagangan efek antara lain PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Untuk suspensi efek di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dilakukan sejak 5 Juli 2018, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk dilakukan di seluruh pasar sejak 9 Mei 2019, kemudian suspensi PT Golden Plantation Tbk (GOLL) di pasar regular dan tunai sejak 30 Januari 2019.

Lalu suspensi efek PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk di pasar regular dan tunai sejak 3 Juli 2017, PT Cakra Mineral Tbk di seluruh pasar sejak 5 Juni 2018, dan PT Evergreen Invesco Tbk di pasar regular dan tunai sejak 19 Juni 2017.

Suspensi dilakukan dengan mempertimbangkan kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Selain itu juga mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.  

3 dari 3 halaman

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Bakrie Telecom

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sejak sesi kedua perdagangan saham Senin, 27 Mei 2019.

Suspensi tersebut dilakukan dengan merujuk pada Surat PT Bakrie Telecom Tbk Nomor 067/EST-07/CorpSec/I/2018 pada 11 Juni 2018 perihal penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2017.

Selain itu, Surat Perseroan Nomor 0594/EST-06/CorpSec/V/2019 pada 22 Mei 2019 perihal penyampaian laporan keuangan kuartal IV Tahun 2018 yang diterima bursa pada 27 Mei 2019.

Perseroan memperoleh opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) selama dua tahun berturut-turut periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017.

"Mengacu pada surat edaran Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 pada 27 Agustus 2004 perihal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan tercatat, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat apabila laporan keuangan auditan perseroan memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto, seperti dikutip dari laman BEI.

Sehubungan hal itu, BEI suspensi efek PT Bakrie Telecom Tbk di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan Senin 27 Mei 2019 hingga pengumuman lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tulis Adi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • emiten

  • Bursa Efek Indonesia