Sukses

Pemerintah Kaji Penurunan Harga LPG

Kementerian ESDM tengah mengkaji penurunan harga LPG mengingat harga acuan dunia mengalami penurunan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan serapan subsidi Liqufied Petroleum Gas (LPG) mengalami penurunan sampai Oktober 2019. Hal ini terjadi seiring kondisi harga bahan baku berdasarkan patokan CP Aramco juga mengalami penurunan.‎

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan,‎ penggunaan subsidi LPG sepanjang 2019 mengalami penurunan. Dari Januari 2019 sampai Mei 2019 rata-rata penggunaan subsidi sekitar Rp 4 trilun per bulan. Sedangkan pada periode Juni sampai Juli 2019 menjadi sebesar Rp 3 triliun per bulan

"Januari sampai Mei itu agkanya Rp 19,2 triliun, Januari-Mei subsidi Rp 4 triliun per bulan rata rata. Juni- Juli Rp 3 triliun per bulan," kata Jonan, saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Jonan melanjutkan, untuk subsidi LPG dari Agustus sampai September 2019 diperkirakan akan mengalami penurunan kembali. Hal ini disebabkan penurunan harga bahan baku LPG ‎yaitu propane dan butane berdasarkan acuan CP Aramco dari USD 500 perton menjadi USD 360 per ton.

"Perkiraan Agustus sampai Setember tercatat di bawah Rp 3 triliun per bulan, atau Rp 2,75 trilin per bulan (subsidi LPG). Karena LPG Aramco pada Juli harga propane di butane USD 360 saja. Ini turun banyak kalau tahun lalu USD 500 CP Aramco rata-rata," paparnya.

Menurut Jonan, perkiraan penurunan serapan subsidi LPG ini sudah didiskusikan dalam Rapat Terbatas (Ratas). Pemerintah pun masih menimbang penyesuaian harga jual LPG bersubsidi mengikuti kondisi harga patokan tersebut.

"Tadi diskusi di ratas, confuse mau sesuaikan apa tidak, turun separuh harganya," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyaluran Subsidi LPG di 2020 Bakal Gunakan Kartu

Pemerintah akan menerapkan penyaluran subsidi Liqufied Petroleum Gas (LPG) secara tertutup pada 2020, sebelumnya metode tersebut telah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, dalam pelaksaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme penyaluran subsidi.

Nantinya subsidi tidak dimasukan langsung ke dalam harga LPG Kilo gram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.

"Yang penting masyarakat (tetap) dapat uang subsidi," kata Djoko, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Djoko melanjutkan, subsidi yang diberikan ke masyarakat ‎berupa uang elektronik yang dimasukan ke dalam kartu. Kartu tersebut akan diisi saldo dengan besaran nominal yang telah ditentukan. Rencananya, penerapan perubahan mekanisme penyaluran subsidi ini akan dilakukan pada tahun depan.

"Subsidi tertutup kan itu. Pakai kartu kan. Insya Allah‎ (diterapkan tahun depan)," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Dilakukan Bertahap

Menurutnya, penerapan penyaluran subsidi tertutup diterapkan secara bertahap, hal ini mengikuti metode penerapan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.

"Kota ya, kan Jabodetabek. Waktu itu, kan LPG kan juga bertahap kan. Pakai metode itu aja," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.