Sukses

Kemenhub Tak Jadi Atur Kelas Layanan Penerbangan Maskapai

Kemenhub akhirnya mengatur ketentuan tarif batas bawah dari batas atas, yang ditingkatkan dari 30 persen menjadi 35 persen terkait tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak jadi mengatur soal kelas layanan penerbangan atau subclass.

Dia menyatakan, kebijakan itu lantas akan menjadi kewenangan dari setiap perusahaan maskapai nasional.

"Jadi yang kemarin saya sampaikan mau bikin subclass, enggak jadi. Saya serahkan kepada maskapai untuk menentukan," ungkap dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Dia juga mengingatkan agar masing-masing pihak maskapai mau bertanggung jawab atas penyerahan wewenang ini.

"Tapi mereka (maskapai) harus konsekuen untuk memperhatikan masyarakat," imbuh dia.

Sebelumnya, Budi pada Jumat ini berencana untuk mengeluarkan aturan baru demi membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat. Dia pun memberi bocoran, regulasi ini akan lebih banyak mengatur mengenai subclass pelayanan maskapai.

Namun, secara praktik perkara subclass itu kemudian tidak jadi dicantumkan dalam regulasi. Regulasi baru ini lantas mengatur ketentuan tarif batas bawah dari batas atas, yang ditingkatkan dari 30 persen menjadi 35 persen.

"Itu (peraturan baru) untuk batas bawah saja, enggak boleh lebih bawah dari itu. Termasuk diskon," tegas Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

YLKI Minta Pemerintah Ubah Regulasi Buat Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sebelumnya, Pemerintah mendesak maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga dan paling lambat per awal April 2019 ini.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan ultimatum pemerintah tidak tepat sasaran.

Kata dia, pemerintah justru sebaiknya mengubah regulasi tiket pesawat terlebih dahulu agar ada ketetapan yang jelas terkait persoalan tarif, terutama tarif batas atas. 

"Itu ultimatum yang aneh dan salah sasaran. Kenapa di ultimatum karena tidak ada pelanggaran regulasi? Kalau memang pemerintah menghendaki tarif tiket pesawat turun, ya diubah regulasinya dong," tuturnya kepada Liputan6.com, Kamis 28 Maret 2019.

Dia menjelaskan, yang paling penting ialah regulasi atau peraturan yang memayungi maskapai agar tertib mematok harga tiket pesawat kepada masyarakat.

"Ultimatum itu menunjukkan pemerintah tak mampu mengatasi masalah yang sebenarnya. Kalau memang pemerintah ingin melindungi masyarakat agar tarif pesawat turun, maka ubah dulu regulasinya, khususnya terkait ketentuan batas atas, berani tidak pemerintah melakukan itu? jika tidak berani dan tidak dilakukan, maka ultimatum itu hanya demi populis belakan," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.