Sukses

Tiket Pesawat Tak Terjangkau, Kemenhub Harus Panggil Maskapai

Gubernur Mahyeldi mengatakan, lonjakan harga tiket pesawat tersebut sekaligus juga mencerminkan tingginya minat masyarakat terutama para perantau untuk berkunjung ke Ranah Minang saat libur Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Harga tiket pesawat melonjak tinggi belakangan ini. Kenaikan harga tiket pesawat yang sangat besar ini sangat membebani warga terutama di musim mudik. Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menelusuri dan memanggil pihak maskapai terkait lonjakan harga tiket pesawat dari Jakarta menuju Padang.

"Hasil rekomendasi rapat tentang inflasi kemarin, Kemenhub perlu berkoordinasi dengan pihak maskapai kenapa harga tiket pesawat ke Padang saja yang tinggi," kata Mahyeldi, dikutip dari Antara, Kamis (21/3/2024).

Pada satu sisi, Gubernur Mahyeldi mengatakan, lonjakan harga tiket pesawat tersebut sekaligus juga mencerminkan tingginya minat masyarakat terutama para perantau untuk berkunjung ke Ranah Minang saat libur Lebaran.

"Jadi, kemarin itu kami mengusulkan agar harga tiket pesawat ini betul-betul dikontrol," ujar mantan Wali Kota Padang tersebut.

Menurut Gubernur Sumbar, apabila pemerintah atau pemangku kepentingan tidak mengontrol atau mengawasi lonjakan harga tiket pesawat, maka hal tersebut akan berdampak langsung pada inflasi Provinsi Sumbar pascalibur Idul Fitri.

Selain pengawasan harga tiket pesawat Pemerintah Provinsi Sumbar juga berharap Kemenhub bersama pihak maskapai mempertimbangkan penambahan penerbangan ke Ranah Minang.

Gubernur menyakini jumlah pemudik pada Idul Fitri 1445 Hijriah yang bertolak ke Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan meningkat drastis.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi keterbatasan kuota dan lonjakan harga tiket yang signifikan, Gubernur Sumbar berharap pihak maskapai mempertimbangkan penambahan jumlah penerbangan atau extra flight ke Ranah Minang.

Terakhir bagi masyarakat yang tidak memungkinkan mudik lewat jalur udara atau laut, Gubernur mengimbau pemudik untuk memanfaatkan jalur darat melalui jalan tol.

"Jalur darat ini juga alternatif ketika mudik. Apalagi, dengan adanya tol perjalanan sudah semakin cepat," kata dia pula.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Takut Ada Kartel Tiket Pesawat, KPPU Berencana Panggil 7 Maskapai

Perbesar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil sejumlah maskapai melihat tren kenaikan harga tiket menjelang mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil sejumlah maskapai melihat tren kenaikan harga tiket menjelang mudik Lebaran 2024. KPPU khawatir ada praktik kartel tiket pesawat.

Ketua KPPU Fahurullah Asa mengatakan, pihaknya mencatat ada 3 maskapai yang sudah menaikkan harga tiket. Dengan begitu, KPPU akan memanggil total 7 maskapai yang menurut dia pernah terlibat persekongkolan harga tiket beberapa waktu lalu.

"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," ucap Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/3/2024).

Bukan tanpa alasan, dia menjelaskan, 7 maskapai yang dimaksud itu pernah terlibat dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

 

3 dari 3 halaman

Daftar Maskapai

Tujuh maskapai itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Fanshurullah meminta para maskapai tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional. Serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. 

"Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini