Sukses

Pemkot Baubau Usulkan Kuota CPNS Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akan mengusulkan kuota penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas kepada Kemenpan-RB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akan mengusulkan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi penyandang disabilitas kepada Kemenpan-RB.

Usulan ini dilontarkan oleh Wali Kota Baubau, AS Tamrin pada kegiatan peringatan Hari Disabilitas tingkat daerah.

Dikutip dari laman Antara, AS Tamrin mengatakan, sistem penerimaan dan penjaringan CPNS dengan kuota yang sudah ditentukan itu diatur oleh pusat, namun demikian masukan dari teman-teman penyandang disabilitas akan menjadi bahan pemerintah daerah untuk diusulkan.

"Memang sistem penjaringan dan penyaringan itu juga sudah tepat, tetapi dalam keterbatasan-keterbatasan dan kesempatan kita juga tidak bisa menutup mata. Misalnya di Baubau ada sarjana A tapi dalam penerimaan tidak ada kuotanya jadi tidak bisa ikut, sehingga tes di daerah lain," ujarnya.

Bahkan, menurut dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menangani bidang kepegawaian tidak mempunyai kewenangan yang lebih karena dalam penerimaan itu diatur oleh pusat.

Tetapi, katanya, dari usulan tersebut akan menjadi masukan dan bahan untuk pemerintah daerah guna menyampaikan ke Kemenpan-RB dan BKN, yang kemudian diharapkan dapat meninjau kembali mekanisme penjaringan pegawai itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiap hotel sediakan tangga khusus penyandang disabilitas

Selain itu, usulan agar setiap hotel di daerah itu disediakan tangga khusus bagi penyandang disabilitas diapresiasi AS Tamrin.

Menurutnya, meskipun di Baubau juga sudah ada bangunan yang menggunakan itu, tetapi ke depannya dalam pembangunan hotel perlu memberikan syarat adanya tangga khusus tersebut.

"Secara perlahan ke depan kita akan mencoba, karena ini juga bentuk saran agar setiap izin mendirikan hotel misalnya kita berikan salah satu syarat itu. Memang ini perlu karena seperti yang kita lihat di bandara ada ruangan khusus penyandang cacat," ujarnya.

Kemudian di dalam UU di mana disebutkan bahwa fakir miskin harus ditanggung oleh negara, menurut dia, sejatinya harus dilaksanakan, tetapi mungkin karena keterbatasan Negara juga sehingga menjadi kendala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.