Sukses

Pemerintah Jamin UMKM Terlindungi dari Investasi Asing

Pemerintah menegaskan, tidak semua investasi asing bisa masuk dalam sektor Usaha Mikro Kecil Me‎nengah (UMKM).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan, tidak semua investasi asing bisa masuk dalam sektor Usaha Mikro Kecil Me‎nengah (UMKM). Hal ini untuk menanggapi keresahan atas perluasan paket kebijakan ekonomi XVI.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada UMKM, bukan berarti membuat investasi asing bebas masuk menggarap sektor UMKM.

"Pencadangan UMKM itu bukan berarti investasi asing bisa masuk," kata Bambang, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Bambang mengungkapkan, dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) mewajibkan, investasi asing bisa masuk dengan modal minimal Rp 10 miliar. Jadi tidak hanya UMKM saja yang masih terlindungi dari kebijakan paket kebijakan ekonomi XVI.

"Di undang-undang PMA bilang minimal Rp 10 miliar, ada bidang usaha di bawah Rp 10 miliar tidak hanya UMKM itu bukan berarti asing bisa masuk," tutur dia.

Bambang mengakui, terjdinya kesalahan pemahaman dari paket kebijakan ekonomi XVI, hal ini akan diluruskan kembali oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomonian.

"Itu yang saya tangkap ada miskomunikasi saja. kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko ada yang kurang lengkap dan adanya mis interpretasi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar 25 Bidang Usaha yang Bisa Terima Modal Asing 100 Persen

Sebelumnya, Pemerintah akan mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Meski begitu, hanya 25 diantaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh 100 persen.

Lalu, apa saja 25 bidang usaha tersebut?

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat beberapa bidang usaha yang selama ini sudah membuka diri untuk menerima dana asing, namun sampai hari ini tak juga mendapatkannya.

"Apa yang disampaikan oleh pak Menko (Darmin Nasution) pada dasarnya yang kami buka adalah kami ketergantungan impor semakin meningkat. Dan bidang usaha tersebut peminat investasinya tidak ada alias nol," jelasnya saat menggelar sesi konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 19 November 2018.

Adapun dalam kesempatan tersebut, ditegaskan dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar DNI kemudian dapat dikategorikan menjadi 5 kelompok. Dimana hanya 25 bidang usaha yang bisa meraup pundi asing 100 persen.

Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok Dicadangkan Untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.

Selanjutnya, Kelompok B, yang hanya terdiri dari satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.

Terkait Kelompok E atau grup terakhir yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa merogoh PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.

Sektor Kominfo sendiri melingkupi delapan bidang usaha, antara lain jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten, pusat layanan informasi (call center) dan jasa nilai tambah telepon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.

Sedangkan pada sektor ESDM ada sebanyak tujuh bidang usaha, di antaranya jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pembotan panas bumi, jasa pengoperasiab dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik diatas 10 megawatt, serta pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi pendidikan tenaga listrik.

Sebanyak 8 bidang usaha sisa selanjutnya berada dibawah 4 sektor lain. Semisal sektor pariwisata yang membawahi bidang usaha galeri seni, dan galeri pertunjukan seni.

Lalu dua bidang usaha di sektor perhubungan yakni angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor perhubungan, serta angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.

Terdapat tiga bidang usaha dalam sektor kesehatan, yaitu industri farmasi obat jadi, fasilitas pelayanan akupuntur, dan pelayanan pest control. Sedangkan untuk sektor ketenagakerjaan hanya membawahi satu bidang usaha, yakni pelatihan kerja.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D atau dikenal sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro
    Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D atau dikenal sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

    Bambang Brodjonegoro

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • DNI