Sukses

Tak Gunakan MOMS, Kementerian ESDM Bakal Cabut Rencana Kerja Perusahaan

Perusahaan bakal diberi Surat Keputusan (SK) untuk dilakukan pencopotan RKAB bila sampai Jumat pekan depan tidak memberikan laporan data.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggat waktu hingga Jumat 9 November 2018 bagi badan usaha mineral dan batu bara (minerba) untuk memberikan laporan kegiatan usaha lewat aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Adapun sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan hingga batas waktu yang diberikan, pemerintah akan mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) badan usaha yang bersangkutan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, pembentukan aplikasi daring ini bertujuan untuk memudahkan transaksi antara pemerintah dengan perusahaan di sektor minerba.

"Nanti semuanya pakai online. Jadi boleh bapak (pengusaha minerba) punya kantor di Bali, Puncak, di tempat-tempat yang bapak suka, dan tidak perlu datang ke Jakarta lagi. Ini ultimate goal kita," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Arcandra pun memberi peringatan, perusahaan bakal diberi Surat Keputusan (SK) untuk dilakukan pencopotan RKAB bila sampai Jumat pekan depan tidak memberikan laporan data.

"SK-nya gampang, kalau dalam periode tertentu tidak memasukan datanya nanti saya tidak akan minta tolong lagi, kita cabut (RKAB)," tegas dia.

Lebih lanjut, Arcandra pun melontarkan ide untuk melakukan pengintegrasian data bagi bidang lain yang masih berada di bawah wewenang Kementerian ESDM, yakni sektor minyak dan gas (migas).

"Semua data migas nanti terintegrasi. Kita mau memberikan blok migas akses kalau bisa for free. Kalau sekarang belum apa-apa data aja harus beli, bayar. Kita perbaiki data migas, ini lintas unit di SKK juga ikut," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian ESDM Rilis 2 Aplikasi Buat Permudah Transaksi Minerba

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan dua aplikasi daring terbaru, yakni Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mineral dan batu bara (Minerba). Peluncuran tersebut berlangsung di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (2/11/2018).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono menyatakan, peluncuran kedua aplikasi tersebut merupakan komitmen Kementerian ESDM untuk melaksanakan reformasi birokrasi untuk sektor energi dan mineral batu bara. 

 

Dia mengatakan, aplikasi MOMS dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan secara online produksi minerba, sehingga bisa dipantau secara presisi berapa cadangan minerba yang dimiliki saat ini.

"Kondisi saat ini kami harus memberikan pengawasan yang cepat, tepat, akurat, dan real time. Dengan MOMS bisa cepat menerima data tanpa harus datang secara manual ke Ditjen Minerba," ujar dia.

Sedangkan dengan sistem e-PNBP Minerba, ia melanjutkan, aplikasi ini akan memudahkan kegiatan pemerintah dan pelaku usaha minerba dalam hal perpajakan. Sehingga penerimaan pajak negara untuk sektor minerba pun bisa meningkat.

"Sampai November (2018) ini, PNBP minerba sudah mencapai Rp 40,1 triliun. Itu sudah lebih banyak dari target awal yang Rp 32 triliun, sudah Rp 8 triliun lebih. Mungkin sampai Desember (2018) penerimaan pajak kita bisa mencapai Rp 43 triliun," urainya.

Sistem itu dinilainya mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini juga merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan, sehingga pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.

Oleh karenanya, dia mengajak pengusaha minerba untuk bekerjasama lewat kehadiran dua aplikasi baru ini. "Dua aplikasi baru ini akan mempermudah transaksi antara pemerintah pusat dan daerah dengan perusahaan. Saya minta pelaku usaha untuk menggunakan MOMS dan e-PNBP," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini