Sukses

Mendag: AS Tunda Jatuhkan Sanksi Dagang ke Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Amerika Serikat (AS) telah memutuskan untuk menunda menjatuhkan sanksi dagang kepada Indonesia. Penundaan tersebut, setelah adanya proses negosiasi pemerintah Indonesia kepada AS.

"Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirim surat ke WTO untuk ditunda dulu. Artinya bagus dong," kata Enggartiasto saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Meski begitu, Enggartiasto mengaku belum mengetahui sampai kapan batas waktu menundaan tersebut. Dirinya memastikan, gugatan yang dilakukan AS sebesar USD 350 juta atau setara dengan Rp 5,04 triliun tidak dilanjutkan.

"Sekarang retaliasinya ya di-hold dulu lah," imbuh dia.

Enggartiasto menambahkan, sejauh ini proses komunikasi antara Indonesia dan AS masih akan terus berlanjut. "Ini kan kita lagi proses, mereka akan ketemu sama kita," tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia.

Langkah ini disiapkan, setelah AS memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal AS yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RI Cari Cara Hindari Sanksi USD 350 Juta dari AS

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyiapkan sanksi dagang sebesar USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia. Langkah ini disiapkan, setelah AS memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Bambang Prijambodo, menyebutkan bahwa sanksi tersebut akan berpengaruh terhadap RI mengingat jumlah denda yang harus dibayarkan tidaklah sedikit. 

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan langkah diplomasi agar sanksi tersebut tidak dijatuhkan.

"Sedikit banyak berpengaruh tetap pemerintah melakukan diplomasi perdagangan totally. Dari sisi perdagangan ada semacam langkah menomorsatukan kepentingan suatu negara dalam hal ini Indonesia," kata Bambang saat ditemui dalam sebuah acar diskusi di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Bambang enggan membicarakan dampak apa saja yang akan terjadi jika sanksi tersebut harus diterima oleh Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.