Sukses

25 Blok Migas Pakai Skema Gross Split, RI Raup Rp 14 Triliun

Pemerintah mengantongi investasi Rp 14 triliun dari 25 kontrak migas dengan skema bagi hasil gross split.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengantongi investasi USD 1 miliar tau setara Rp 14 triliun dari 25 kontrak minyak dan gas bumi (migas) dengan skema bagi hasil gross split.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi menyebutkan, angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Komitmen pasti investasi USD 1 miliar ini sangat besar," tegas Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (15/7/2018).

Tak hanya komitmen investasi, dengan gross split, proses birokrasi dan pengadaan menjadi lebih efisien. Dampaknya eksplorasi migas serta penemuan cadangan migas maupun tambahan produksi migas juga lebih cepat, dibandingkan dengan kontrak skema cost recovery. Dengan skema gross split ini, penerimaan negara atau government take juga menjadi lebih pasti.

Tren peningkatan minat investasi migas Indonesia juga terlihat dalam dua tahun terakhir. Menariknya, semua investasi yang tercermin dalam komitmen pasti tersebut menggunakan skema gross split.

Jika pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 9 blok migas ditetapkan sebagai pemenang lelang, kondisi 2 tahun sebelumnya justru berbanding terbalik, tidak ada satu pun blok migas yang laku dilelang.

Kepastian investasi ini juga didukung dengan cepatnya Pemerintah dalam pengambilan keputusan (fast decission). Blok migas terminasi tahun 2018, 2019 dan 2020 bahkan sudah diputuskan. Hal ini tidak pernah dilakukan sebelumnya, yang diyakini akan membuat iklim investasi menjadi semakin kondusif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini