Sukses

Ombudsman: Data Pangan Seharusnya Satu Pintu

Ombudsman sudah memberikan saran kepada pemerintah kembalikan otoritas data pangan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman meminta kepada pemerintah agar data pangan di Indonesai masuk melalui satu pintu. Hal tersebut, dikarenakan adanya perbedaan data yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog) dalam memuat data pangan di Indonesia.

Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty menjelaskan, Ombudsman sudah memberikan saran kepada pemerintah kembalikan otoritas data pangan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Undang-Undang Statistik.

"BPS memiliki otoritas, dikembalikan ke sana jadi data itulah yang resmi pasti yang kemudian harus menjadi pegangan bagi semua," kata Lely dalam diskusi Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Pemerintah juga harus dapat mengambil tindakan dengan adanya perbedaan data pangan ini. La itu agar masyarakat dan para petani dapat menerima informasi yang tepat. Dengan demikian, tidak ada lagi simpang siur mengenai perbedaan data.

"Buatlah aturan yang jelas, aturan main, regulasi. Kedua berorientasi kepada kepentingan publik. Kita punya semua kecurigaan-kecurigaan mendekati 2019. Harus dibuktikan dengan fakta dan data sehingga masyarakat merasakan petani pun ikut merasakan," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bulog Gandeng BPS

Sebelumnya, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) terkait penyediaan, pemanfaatan, pengembangan data dan indivasi di bidang pangan.

Kerja sama tersebut bertujuan agar kedua belah pihak dapat saling bertukar indivasi yang saling mendukung dan dibutuhkan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penugasan pemerintah.

Dalam kerjasama itu juga meliputi nota kesepahaman antara lain penyediaan data dan informasi statistik melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian data dan informasi statistik di bidang pangan.

Kemudian pemanfaatan data dan informasi statistik di bidang pangan. Selain itu, pengembangan sistem informasi statistik di bidang pangan, serta dukungan fasilitas serta peralatan analisa mutu pangan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.