Sukses

Kurma Palestina ke RI Bebas Bea Masuk, Ini Jawaban Kemenkeu

Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk pembebasan bea masuk kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membebaskan bea masuk komoditas kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia. Rencana ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan mengaku sedang berdiskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk bisa mengimplementasikan pembebasan bea masuk kurma dan minyak zaitun asal Palestina.

Sebelumnya, kedua komoditas tersebut yang masuk ke Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 5 persen. Namun nantinya akan menjadi nol persen.

"Kami akan terus berkoordinasi antar Kementerian/Lembaga. Semoga bisa segera diberlakukan sesuai rencana," tegas Rofyanto dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/12/2017).

Terkait dengan potensi kehilangan penerimaan negara dengan penerapan nol persen bea masuk untuk komoditas kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia, Rofyanto tidak menjawabnya. 

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor kurma Indonesia sepanjang Januari-Maret 2016 mencapai US$ 13,18 juta. Dari 10 negara terbesar yang memasok kurma ke Indonesia, nilai ekspor kurma Palestina ke Tanah Air mencapai US$ 281,22 ribu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan sebelumnya mengungkapkan, pemerintah sedang membahas pembebasan bea masuk komoditas impor asal Palestina. Komoditas utama impor yang akan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, adalah kurma dan minyak zaitun.

"Pembebasan bea masuk komoditi impor asal Palestina sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada Palestina. Sementara ini komoditi yang sedang dibahas adalah kurma dan olive oil (minyak zaitun)," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Oke menegaskan, pembebasan bea masuk atas kurma dan minyak zaitun dari Palestina ini harus terlaksana karena Kemendag sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun dia tidak dapat memastikan kapan mulai berlaku kebijakan tersebut.

"Ini salah satu bentuk dukungan Palestina dan harus terlaksana. Target waktu memang ada, tapi tetap harus sesuai aturan sehingga regulasi perlu disusun," dia menerangkan.

Tonton Video Pilihan Ini

 

Bentuk Dukungan RI kepada Pemerintah Palestina

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan, kesepakatan membebaskan bea masuk komoditas impor asal Palestina terjadi setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) pada 13 Desember 2017. Penandatanganan tersebut dilakukan antara Menteri Perdagangan (Mendag) RI dan Mendag Palestina.

"Sudah teken MoU 13 Desember lalu antara kedua Mendag. Minggu lalu langsung diadakan rapat interkem membahas instrumen hukum yang akan digunakan untuk implementasi," paparnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, MoU masih perlu dilengkapi kesepakatan lainnya tentang aturan main agar kurma dan minyak zaitun dari tanah Palestina bebas bea masuk atau nol persen ketika masuk wilayah pabean Indonesia.

"(Pembebasan) ini permanen sepanjang Indonesia wishes to keep it that way," kata Iman.

Iman juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan serupa untuk komoditas Indonesia yang diekspor ke Palestina. "Tidak, itu hanya untuk ekspor kurma dan minyak zaitun Palestina ke Indonesia. Maksudnya menolong, membantu penghidupan rakyat Palestina, jadi tidak merangkap minta juga," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditanyakan mengenai rencana pembebasan bea masuk komoditi kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia, hanya menjawab singkat.

"Itu memang dukungan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Palestina," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RI Bisa Produksi Kurma, Kenapa Masih Impor?

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa tanaman kurma dapat tumbuh di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibat kurang ekonomis, Indonesia selalu mengandalkan pasokan kurma dari negara lain alias impor setiap bulannya, dan naik menjelang puasa dan Lebaran.

Kepala Sub Bidang Sayuran Daun Direktorat Hortikultura Kementan, Gabriella Susilowati mengungkapkan, potret alam NTT yang kering dan tandus dapat ditanami kurma, buah manis yang tumbuh subur di kawasan Timur Tengah.

"Kurma seperti tanaman kelapa bisa ditanam di dataran kering. Dan di NTT bisa ditanam, tumbuh kok dan ada hasil panennya," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (17/5/2016).

Menurut Susilowati, Indonesia memproduksi kurma dalam jumlah sangat sedikit. Dia memperkirakan, hanya satu persen dari total kebutuhan nasional. Jumlah itu tentunya tidak cukup untuk memenuhi tingginya permintaan kurma di dalam negeri, terutama setiap puasa dan Lebaran.

"Ada kok statistik produksinya, tapi tidak cukup untuk penuhi kebutuhan dalam negeri, apalagi selama Lebaran. Paling cuma satu persen dari kebutuhan nasional," katanya.

Dia menjelaskan, segala jenis tanaman dapat tumbuh di wilayah Indonesia. Tapi harus dengan memodifikasi iklim sesuai karakteristik tanaman. Sayangnya, Susilowati bilang, sangat tidak ekonomis bagi petani lokal mengembangkan kurma.

"Sebenarnya bisa ditanam. Tapi kita tidak ekonomi kalau mengembangkan kurma. Karena kalau kita memodifikasi cuaca terlalu besar, apa akan sebanding dengan hasilnya? Jadi tidak ekonomis," paparnya.

Oleh sebab itu, diakui Susilowati, Indonesia sangat mengandalkan pasokan kurma dari negara lain. "Kita memang kebanyakan impor kurma," Susilowati menuturkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperoleh Liputan6.com, total nilai impor kurma Indonesia dari sejumlah negara mengalami kenaikan hampir dua kali lipat di periode Januari-Maret 2016.

Realisasinya mencapai US$ 13,18 juta seberat 9,99 juta kilogram (kg). Sedangkan pencapaian di periode yang sama tahun lalu, total nilai impor kurma US$ 7,34 juta seberat 6,45 juta kg.

Khusus di Maret 2016, impor kurma Negara ini sebesar US$ 6,25 juta atau naik dari bulan sebelumnya yang sebesar US$ 4,69 juta. Sedangkan US$ 2,24 juta di periode Januari 2016.

Berikut 10 Negara yang memasok atau mengimpor kurma ke Indonesia sepanjang Januari-Maret 2016 :

1. Uni Emirat Arab senilai US$ 4,18 juta

2. China senilai US$ 1.910

3. Algeria senilai US$ 39,60 ribu

4. Mesir senilai US$ Rp 3,16 juta

5. Irak tercatat nol 

6. Iran senilai US$ 1,82 juta

7. Palestina senilai US$ 281,22 ribu

8. Arab Saudi senilai US$ 71,05 ribu

9. Tunisia senilai US$ 2,95 juta

10. Amerika Serikat (AS) senilai US$ Rp 677,87 ribu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.