Sukses

Top 3: Penjelasan BCA Soal Gesek Kartu Debit di EDC

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar jika nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA)  akan dikenakan biaya saat menggesek kartu debitnya pada alat EDC. Isu yang berkembang ini pun langsung menuai respons BCA.

Perusahaan menyatakan jika pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) tersebut dibebankan kepada toko dan merchant yang bekerjasama dengan BCA atau toko dan merchant yang menggunakan EDC milik BCA. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan biaya transaksi.

Artikel perihal kartu debit BCA menuai perhatian pembaca. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Jumat (8/12/2017):

1. Soal Gesek Kartu Debit di EDC Kena Biaya, Ini Penjelasan BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meluruskan kabar yang beredar di masyarakat sosial mengenai pengenaan biaya transaksi saat menggunakan kartu debit lewat penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Sekretaris Perusahaan BCA, Jan Hendra menjelaskan pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) tersebut dibebankan kepada toko dan merchant yang bekerjasama dengan BCA atau toko dan merchant yang menggunakan EDC milik BCA. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan biaya transaksi.

"MDR hanya dikenakan oleh bank kepada merchant atau pedagang atau pemilik toko. Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu debit di mesin EDC, tidak dikenakan biaya," kata Hendra kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Berita selengkapnya

2. Diresmikan 11 Desember, Berapa Harga Tiket Kereta Bandara Soetta?

Kereta Bandara Soekarno-Hatta direncanakan resmi beroperasi pada 11 Desember 2017. Sarana ini akan menjadi alternatif masyarakat saat menuju Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng.

Lantas berapa harga tiket moda transportasi tersebut?

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kemungkinan tiket kereta Bandara Soetta ini akan dibanderol Rp 70 ribu-Rp 80 ribu. Harga ini lebih rendah dari perkiraan sebelumnya yang sebesar Rp 100 ribu.

Berita selengkapnya

3. Waspada Investasi Bodong, Ini 7 Cirinya!

Kasus investasi bodong kian marak. Kerugian yang sudah dialami nasabah pun mencapai triliunan rupiah. Namun, modus penipuan semacam ini tetap laku karena masih banyak orang yang tergiur dengan keuntungan melimpah tanpa memahami risiko investasi tersebut. Tentunya, kita patut waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan investasi.

Investasi bodong kerap mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan yang tinggi, bahkan cenderung tidak wajar. Return atau bunga yang ditawarkan bisa melebihi angka 10 persen. Padahal, suku bunga yang diatur Bank Indonesia tidak melebihi angka 7 persen.

Berita selengkapnya baca di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.