Sukses

Porsi Premium di SPBU Berkurang, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, ‎Pertamina tidak memaksa pengurangan penjualan premium di SPBU.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk mengurangi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, pengurangan porsi penjualan Premium tersebut khusus untuk wilayah tertentu saja.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ‎(Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, untuk di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), Premium menjadi BBM penugasan. Dengan begitu, Pertamina harus mengikuti arahan dari pemerintah. Namun untuk di Jamali, BBM jenis Premium tidak termasuk dalam jenis penugasan, maka Pertamina bisa menentukan sendiri.

"Jadi kalau yang di dalam Jawa, Madura, dan Bali itu tidak ditugaskan untuk Premium," kata Wiratmaja, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Untuk diketahui, Ketentuan Premium termasuk jenis BBM menugasan untuk di luar wilayah Jamali, tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sebelumnya, Pertamina angkat bicara terkait berkurangnya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Direktur Pemasaran Pertamina, M Iskandar mengatakan, ‎Pertamina tidak memaksa pengurangan penjualan premium di SPBU. Berkurangnya penjualan Premium karena menyesuaikan peralihan konsumsi Premium ke Pertalite. "Jadi awalnya itu saat kami luncurkan Pertalite. Jadi itu berdasarkan marketing 100 persen, bukan kami paksa SPBU," kata Iskandar.

Selain itu, secara hukum, ‎yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Premium sudah tidak lagi masuk dalam kategori BBM bersubsidi untuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Jadi jenis Premium masuk dalam jajaran Pertalite dan Pertamax.

"Premium itu masuk dalam bahan bakar umum. Premium itu statusnya disamakan dengan Pertamax series," tutup Iskandar.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Premium adalah salah satu jenis bahan bakar distilat yang memiliki angka oktan 88.

    Premium

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina