Sukses

Menteri Rini: Lahan KAI dan PTPN II Paling Bermasalah di Sumut

Menteri BUMN Rini Seomarno mengungkapkan saat ini tengah melakukan pendataan aset-aset BUMN.

Liputan6.com, Medan - Menteri BUMN Rini Seomarno mengungkapkan saat ini tengah melakukan pendataan aset-aset BUMN. Pendataan ini dilakukan untuk melindungi aset-aset BUMN yang saat ini banyak yang bermasalah.

Dijelaskannya, di wilayah Sumatra Utara, lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara II (Persero)‎ paling banyak yang bermasalah.

"Kalau di Sumatra Utara mungkin KAI sama PTPN II yang paling dominan masalah asetnya. Itu mulai dari sertifikatnya dialihkan pihak ketiga, diduduki warga, dan sebagainya," kata Rini saat berbincang dengan wartawan di Bandara Internasional Kuala Namu, Medan, Rabu (5/4/2017).

Dicontohkan Rini, saat ini lahan PT KAI yang ada di Stasiun Medan telah berdiri mall. Mall tersebut sudah memiliki sertifikat. Harusnya mall itu tidak bisa berdiri di lahan yang jelas-jelas menjadi aset milik KAI.

Sedangkan untuk lahan milik PTPN II, banyak yang ditempati oleh warga, bahkan ada lahan yang diterbitkan sertifikatnya oleh beberapa warga. Masalah-masalah ini yang dikatakan rini harus segera dibereskan.

"Kadang memang bener, mafia tanah itu yang bahaya karena teman-temannya banyak, jadi bisa seperti itu," tegas Rini.

Saat ini pendataan aset oleh 118 BUMN tengah memasuki tahap akhir. Data yang dimiliki rini, dari 118 BUMN tersebut, saat ini masih ada 12 BUMN yang belum menyerahkan detail aset yang dimiliki.

Banyaknya lahan BUMN yang bermasalah di Sumatra Utara inilah yang dijadikan Rini alasan melakukan penadatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung, Polri, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat‎ (PUPR) dan Menteri Perhubungan mengenai penjagaan dan pengelolaan aset BUMN. (Yas)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.