Sukses

Daftar Kenaikan Harga Rumah Murah di 2017

Harga rumah murah alami kenaikan mempertimbangkan PDB Indonesia, inflasi, kenaikan harga tanah dan barang-barang.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengatakan, harga rumah sederhana atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di seluruh Indonesia naik pada tahun ini.

Penyesuaiannya berkisar dari Rp 6,5 juta sampai Rp 10 juta per unit menjadi Rp 123 juta hingga Rp 141 juta per unit dibanding harga 2016.  "Rumah untuk MBR sudah naik di tahun ini. Sebesar Rp 123 juta per unit untuk rumah di luar Jabodetabek dan di kawasan Jabodetabek Rp 141 juta per unit," kata Ketua Umum APERSI, Eddy Ganefo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/2/2017). 

Eddy menuturkan, kenaikan harga rumah subsidi atau rumah murah bagi MBR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan tersebut sudah menyebut daftar harga rumah selama 5 tahun ke depan (2014-2018). 

PMK tersebut Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

"Rumah subsidi seharga Rp 123 juta sampai Rp 141 juta bebas PPN (10 persen) dan Pajak Penghasilan (PPh)," kata Eddy. 

Dia melanjutkan, harga rumah murah mengalami peningkatan karena mempertimbangkan kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, inflasi, kenaikan harga tanah dan barang-barang, seperti material bangunan.  "Tapi walaupun harga rumah subsidi naik, permintaan masih tinggi. Kan yang butuh rumah banyak," Eddy mengatakan. 

Berikut kenaikan harga rumah murah dan menjadi batasan harga jual rumah yang dibebaskan dari PPN, seperti yang diatur dalam PMK 113/2014 (khusus periode 2016-2017):

1. Jawa (kecuali Jabodetabek): Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 116,5 juta, naik Rp 6,5 juta menjadi Rp 123 juta per unit di 2017

2. Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung): Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 116,5 juta, naik Rp 6,5 juta menjadi Rp 123 juta per unit di 2017

3. Kalimantan: Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 128 juta, naik Rp 7 juta menjadi Rp 135 juta per unit di 2017

4. Sulawesi: Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 122,5 juta, naik Rp 6,5 juta menjadi Rp 129 juta per unit di 2017

5. Maluku dan Maluku Utara: Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 133,5 juta, naik Rp 7,5 juta menjadi Rp 141 juta per unit di 2017

6. Bali dan Nusa Tenggara: Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 133,5 juta, naik Rp 7,5 juta menjadi Rp 141 juta per unit di 2017

7. Papua dan Papua Barat: Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 183,5 juta, naik Rp 10 juta menjadi Rp 193,5 juta per unit di 2017

8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 122,5 juta, naik Rp 6,5 juta menjadi Rp 129 juta per unit di 2017

9. Jabodetabek: Harga rumah murah di 2016 sebesar Rp 133,5 juta, naik Rp 7,5 juta menjadi Rp 141 juta per unit di 2017

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini