Sukses

Beri Payung Hukum MRT, Kemenhub Diminta Revisi Aturan Kereta Api

Salah satu Permen Perhubungan yang harus direvisi untuk memberi payung hukum MRT, yaitu perihal syarat bagi tenaga masinis kereta.

Liputan6.com, Jakarta PT MRT Jakarta meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi sejumlah Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan terkait moda transportasi perkeretaapian. Revisi bertujuan agar MRT memiliki payung hukum untuk bisa beroperasi.

Direktur Operasional dan Perawatan MRT Jakarta Agung Wicaksono mengatakan, salah satu Permen Perhubungan yang harus direvisi yaitu perihal syarat bagi tenaga masinis kereta. Selama ini, aturan menteri yang ada hanya mengatur soal masinis untuk kereta api.

"Misalkan permen syarat agar seorang tenaga pemeriksa, pemiliharaan atau masinis. Selama ini Peraturan Menteri yang ada mengatur untuk kereta yang sudah ada saat ini," ujar dia di Kantor MRT, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Menurut Agung, salah satu aturan yang harus direvisi terkait dengan jam terbang dan pengalaman dari masinis kereta. Hal ini dinilai tidak sesuai bila diterapkan di MRT mengingat moda transportasi merupakan hal yang baru di Indonesia.

‎"Jadi misalnya harus ada syarat jam mengemudi berapa lama. Sedangkan MRT ini sama sekali baru. Itu perlu disesuaikan," kata dia.

Agung menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal ini.

Dia berharap ‎Kemenhub segera bisa melakukan revisi aturan-aturan yang berkaitan dengan MRT.

"Jadi permen agar MRT ini bisa jalan, bisa direvisi. Kita terus bertemu dengan Kemenhub untuk siapkan ini," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Moda Raya Terpadu atau disingkat MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta.

    MRT