Sukses

Luhut Kaji Ulang Larangan Alat Tangkap Cantrang

Luhut mengakui, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah baik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengkaji ulang  Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, ‎yang melarang nelayan menggunakan alat tangkap cantrang di laut. 

Luhut mengatakan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah dilakukan pada Pemerintahan mantan Presiden Soeharto. Namun saat ini nelayan pengguna cantrang mengeluhkan larangan tersebut karena tidak bisa melaut.

"Itu kan sudah dari jaman Pak Harto,Tapi ini kita cari data kenapa banyak keluhan. Perusahaan mengeluhkan dari pelarangan itu bikin PHK," kata Luhut, di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Luhut mengakui, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah baik. Namun perlu dikaji ulang untuk memastikan dampak dari pelarangan tersebut. "Ini sebenarnya bagaimana? Kami lihat Ibu Susi sudah bagus. Permen lagi saya kaji," tutur Luhut.

Luhut pun meminta, untuk terbuka dan tidak mempolitisasi rencana pengkajian ulang Peraturan yang dibuat oleh Menteri Susi tersebut, dengan mengadu domba dirinya‎ dengan Susi. "Jangan adu adu sama Bu Susi. Saya dengar mereka. Katanya saya dipengaruhi? Siapa yang bisa," tutup Luhut.

Sebelumnya di awal tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebenarnya telah memberikan waktu kepada para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang ke alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menjelaskan, KKP memberikan waktu kepada para nelayan untuk beralih sampai akhir tahun ini.

"Alat tangkap tidak ramah lingkungan, kita beri waktu sampai akhir Desember 2016 untuk mulai beralih ke alat tangkap lain. Sekarang kesempatan mereka mulai nabung sehingga beli alat tangkap," kata dia.

Sjarief sendiri mengaku belum mendapat laporan terkait dengan kemajuan pergantian alat tangkap tersebut. Dia bilang, pemerintah daerah sendiri sedang melakukan registrasi ulang kapal. "Tidak ada laporan. Mereka proses registrasi ulang, pengukuran ulang, banyak mark down," ujar dia.

Saat ditanya tentang langkah yang bakal ditempuh apabila nelayan masih memakai cantrang, Syarief masih enggan membeberkannya. "Ya nanti dilihat, masih setahun," tutup dia. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.