Sukses

Menko Darmin: Gugatan Tax Amnesty Mesti Ditanggapi dengan Serius

Pemerintah telah menunjuk Menko Darmin Nasution sebagai ketua tim khusus untuk melawan penggugat Undang-Undang Tax Amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak mempermasalahkan adanya gugatan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Tax Amnesty (pengampunan pajak) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dinilai merupakan hak setiap‎ warga negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan akan menanggapi gugatan tersebut dengan baik dan serius.

"Intinya, review yang diajukan kan hak warga negara. Kita harus menanggapinya dengan baik dan serius," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Terkait hal tersebut, dia mengatakan, pemerintah menyiapkan sejumlah persiapan. Di antaranya, pembentukan tim khusus untuk menghadapi gugatan itu.

"Tentu kita harus membentuk tim yang terdiri dari kementerian utama. Kita belum formalkan betul tetapi sudah bicarakan tadi terutama dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat menterinya," jelas dia.

Meski demikian, Darmin memastikan jika Undang-undang Tax Amnesty semata-mata untuk kepentingan nasional. Dengan tax amnesty diharapkan dapat memicu dana masuk ke Indonesia yang nantinya akan dipakai untuk pembangunan.

Sebab itu Darmin tak ingin kisruh terkait dengan tax amnesty berlarut-larut. "‎Ini undang-undang kepentingan nasional. Kita akan bicarakan di MK. Saya tidak tahu kapan mulainya. ‎Tapi kita tunggu saja, sudah ada pendaftarannya. Tapi kalau download website MK belum resmi ditempatkan di sana seperti apa permohonannya," tandas dia.

Pemerintah telah menunjuk Menko Darmin Nasution sebagai ketua tim khusus untuk melawan penggugat Undang-Undang Tax Amnesty .

Dia menuturkan, tim ini juga dilengkapi tim teknis yang terdiri dari beberapa anggota antara lain Sekjen Kemenkeu, Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktur Jenderal Pajak.

"Itu secara teknis memformulasikan, mengkoordinasikan dan meminta pihak terkait sebagai saksi dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini