Sukses

Pengusaha Mal Girang Ditjen Pajak Tunda Intip Data Kartu Kredit

Pengusaha menyebut kalau rencana Ditjen Pajak mengintip data kartu kredit nasabah bank membuat masyarakat menahan belanja.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda kewajiban perbankan melaporkan data dan informasi kartu kredit nasabah paska pengesahan tax amnesty.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membawa angin segar bagi penjualan ritel di mal yang tengah mengalami masa-masa berat.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI, Handaka Santosa mengungkapkan, penjualan ritel di mal sempat lesu akibat rencana Ditjen Pajak mengintip data kartu kredit nasabah perbankan. Alasannya, CEO Senayan City itu bilang, orang lebih menahan belanja karena takut dengan kebijakan tersebut.

"Gara-gara penggunaan kartu kredit harus dilaporkan ke Ditjen Pajak, orang yang tadinya tidak takut belanja karena punya penghasilan bulanan, jadi takut berbelanja," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/7/2016).

Kini, Handaka menyambut baik penundaan lapor kartu kredit walaupun ada ketidakpastian pemerintah dalam membuat peraturan atau kebijakan.

"Kenapa sih pemerintah selalu begitu, setelah mengancam (kartu kredit), lalu menunda. Yang normal-normal saja lah. Jangan bikin orang takut berbelanja dengan statement pemerintah,” keluh CEO Sogo itu.

Dengan aturan baru ini, sambungnya, penjualan ritel di mal diharapkan meningkat 10 persen di akhir 2016 dibanding tahun lalu. Untuk tumbuh di level tersebut, kata Handaka, pengusaha sangat bersyukur.

Padahal, dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi nasional ditopang konsumsi domestik sehingga pemerintah wajib menjaga daya beli masyarakat, termasuk menciptakan iklim kondusif supaya masyarakat dapat bebas berbelanja.

"Ritel sedang tidak bergairah, jadi cukup berat buat tumbuh 10 persen. Untung ditundanya (lapor kartu kredit) sebelum Lebaran, sehingga nyaman lagi berbelanja. Kalau pada takut belanja, Pajak Penjualan (PPN) bisa turun, sales turun, dan ujung-ujungnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan bisa merosot. Jadi bersama menjaga pertumbuhan ekonomi kita,” harap Handaka.

Sebelumnya Ditjen Pajak menyampaikan sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak, maka penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sesuai dengan PMK No 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak.

Penundaan tersebut juga untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.

"Saat ini Ditjen Pajak sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. (Fik/Ahm)


 
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

  • Mal

Video Terkini