Usul Buruh Kurangi Pengusaha Nakal Tak Bayar THR

KSPI meminta pemerintah berlaku tegas pada perusahaan nakal yang tak memenuhi kewajiban bayar THR.

Diterbitkan 19 Juni 2016, 09:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah berlaku tegas pada perusahaan nakal yang mangkir dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Lantaran perusahaan nakal kerap menerapkan segala cara guna menghindar dari pembayaran THR.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah pro aktif memeriksa perusahaan-perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dalam pembayaran THR. Kendati terdapat posko pengaduan, dia meminta pemerintah  langsung mendatangi perusahaan dan melakukan pendataan.

"Jangan hanya bicara, membentuk. Tapi pro aktif, datangi perusahaannya," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Baca Juga

  • Cara Pengusaha Nakal Mangkir dari Membayar THR Pekerja
  • Buruh Minta Kemnaker Sidak ke Perusahaan yang Tak Bayar THR
  • Kena Sanksi, Perusahaan Nakal Tetap Wajib Bayar THR

Said menuturkan, peran aktif pemerintah untuk mendata perusahaan nakal penting lantaran para buruh cenderung khawatir jika mengadu masalah THR. Para pekerja khawatir terhadap risiko yang diberikan perusahaan.

"Harusnya pemerintah mencatat siapa yang bayar, harus ada sanksi tegas," ungkap dia.

Dia bercerita ada beberapa motif perusahaan nakal supaya tidak membayarkan THR. Di antaranya, melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum pembayaran THR. Perlakuan ini kerap diterima oleh pekerja dengan status kontrak.

Said sendiri tak mengungkap secara detil berapa jumlah pekerja yang menerima perlakuan itu. Dia bilang perlakuan tersebut biasanya diterima oleh pekerja di Jabodetabek, Surabaya, Medan, dan lain sebagainya.

‎"Banyak, rata-rata dalam setahun bisa di angka 40 persen total buruh. Sebagian besar kontrak," ujar dia. (Amd/Ahm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.
    Buruh
  • liputan6
    THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
    THR